Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dugaan Kekerasan terhadap Branch Manager MNC Bank Seret Nama Hary Tanoesoedibjo, MNC Group Bantah Tuduhan

Mayang Triastiti Artamefia • Minggu, 12 Juli 2026 | 09:08 WIB
Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (Instagram/@hary.tanoesoedibjo)
Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (Instagram/@hary.tanoesoedibjo)

 Nama Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindak kekerasan fisik dan pelecehan terhadap seorang karyawan MNC Bank. Dugaan tersebut disampaikan oleh Sadiah Amir Sussy, Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower, melalui kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara.

Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa itu disebut terjadi ketika Sadiah memenuhi panggilan pemeriksaan internal perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah.

Namun, proses yang semula disebut sebagai audit internal itu, menurut pihak korban, justru berujung pada tindakan yang dinilai melanggar hukum dan merendahkan martabat korban.

Sogi mengatakan kliennya mengaku mengalami tamparan, pukulan, bentakan, serta makian selama pemeriksaan berlangsung. Ia juga menyebut terkait dugaan pelecehan, di antaranya korban diminta membuka pakaian dan mulutnya disumpal menggunakan sepatu yang disebut milik Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya, saat kejadian terdapat beberapa orang di lokasi yang berpotensi menjadi saksi.

Baca Juga: Pulkam, Ahli Nuklir Pimpin DLH Kabupaten Magelang Siapkan Produksi Plastik Biodegradable dari Bahan Pati Ketela

Pihak kuasa hukum menyatakan saat ini korban masih mengalami tekanan psikologis sehingga belum langsung membuat laporan polisi. Meski demikian, mereka memastikan tengah menyiapkan langkah hukum setelah seluruh bukti dan dokumen pendukung dinilai lengkap.

Di sisi lain, MNC Group membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Hary Tanoesoedibjo. Melalui hak jawab yang disampaikan PT Global Mediacom Tbk, perusahaan menegaskan informasi yang beredar disebut tidak benar, bersifat fitnah, dan mencemarkan nama baik. Perusahaan juga menyatakan Sadiah saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana perbankan yang tidak berkaitan dengan tuduhan penganiayaan.

Dalam keterangannya, MNC Group menyebut Sadiah sedang diperiksa aparat penegak hukum atas dugaan pengambilan dana milik MNC Bank. Perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Kasus ini masih berada pada tahap awal dan belum memasuki proses pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan saat ini masih merupakan klaim dari masing-masing pihak. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Bahana.
#harry tanoesoedibjo #mnc group