Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

KPK Amankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT Dugaan Pemerasan

Mayang Triastiti Artamefia • Minggu, 12 Juli 2026 | 09:11 WIB
Sosok Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang terjerat OTT (Instagram/@etiksuryani_ad1b)
Sosok Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang terjerat OTT (Instagram/@etiksuryani_ad1b)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (9/7) malam. Dalam operasi tersebut, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turut diamankan bersama empat orang lainnya terkait dugaan pemerasan terhadap bawahan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah beserta beberapa pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak yang ikut diamankan maupun konstruksi lengkap perkara. Lembaga antirasuah itu menyatakan seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan secara intensif sebelum penentuan status hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penindakan berlangsung pada Kamis malam. Setelah diamankan, Etik Suryani bersama empat orang lainnya sempat  dibawa ke Markas Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat (20/7).

Baca Juga: Dugaan Kekerasan terhadap Branch Manager MNC Bank Seret Nama Hary Tanoesoedibjo, MNC Group Bantah Tuduhan

Etik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.37 WIB. Mengenakan pakaian berwarna hitam dan masker, ia langsung memasuki gedung melalui pintu lobi tanpa memberikan tanggapan kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Kasus yang tengah didalami KPK disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap bawahan. Namun hingga Jumat (10/7), penyidik belum menjelaskan bentuk dugaan pemerasan, nilai uang yang diduga terkait perkara, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Hasil pemeriksaan serta konstruksi perkara akan diumumkan secara resmi setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menambah daftar kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi. Hingga berita ini ditulis, KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Etik Suryani dan empat orang lainnya.

Editor : Bahana.
#bupati sukiharjo #etik suryani #KPK