JOGJA– Nama pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburohman atau yang akrab disapa Gus Miftah mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang (JGSS) segmen 1. Nama tersebut muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Sidang tersebut digelar dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, saksi Dheki Martin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengarah kepada Gus Miftah.
Baca Juga: Peserta Tur Diduga Tinggalkan Rombongan di Korea Selatan, Agen Perjalanan Mengaku Rugi Rp125 Juta
Menanggapi munculnya nama tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) angkat bicara. Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, mendesak KPK untuk tidak berhenti pada sosok pelaku utama saja. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut harus berani memanggil pihak-pihak yang namanya terseret dalam fakta persidangan guna mendalami keterlibatan mereka.
"Kami mendorong KPK untuk memanggil pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Hal ini penting untuk memastikan apakah benar ada aliran dana ke pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tersebut," tegas Baharuddin Kamba, Kamis (16/7/2026).
Baharuddin menekankan bahwa penyidikan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif. Ia berharap KPK dapat menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana haram dari proyek pembangunan jalur ganda tersebut.
Baca Juga: Van Gastel Fokus Bangun Identitas PSIM Jogja, saat Klub Lain Mulai Resmikan Para Pemain Baru
"Jangan hanya berhenti pada pelaku utama. Perlu ada pendalaman serius terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi proyek JGSS ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak KPK maupun perwakilan Gus Miftah terkait penyebutan nama dalam persidangan tersebut.
Editor : Heru Pratomo