Rencana Kementerian Agama (Kemenag) memasukkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam dunia pendidikan menarik perhatian publik. Di tengah beragam tanggapan yang muncul, Kemenag menegaskan materi tersebut tidak akan menjadi mata pelajaran baru, melainkan diintegrasikan ke dalam pembelajaran Pendidikan Agama.
Kebijakan itu saat ini masih dalam tahap penyusunan. Kemenag tengah menyiapkan materi bersama akademisi dan para pakar sebelum nantinya diintegrasikan kedalam kurikulum Pendidikan Agama di satuan pendidikan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi akan diterapkan secara bertahap mulai jenjang kelas 4 sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Namun, isi pembelajaran yang diterima peserta didik akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
"Kelas 4 SD sampai SMA. Tentu materi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenjangnya," ujar Romo Muhammad Syafi'i.
Dengan skema tersebut, materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ tidak diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri. Kemenag memilih mengintegrasikannya ke dalam Pendidikan Agama sebagai bagian dari penguatan nilai keagamaan yang telah diajarkan di sekolah.
Penyusunan materi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memasukkan upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu langkah yang dilakukan melalui sektor pendidikan.
Meski arah kebijakan telah diumumkan, materi pembelajaran itu belum diterapkan di sekolah. Saat ini Kemenag masih menyelesaikan penyusunan materi beserta mekanisme integrasinya sebelum nantinya diberlakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan.