Kuota Internet Tak Lagi Otomatis Hangus, Putusan MK Perkuat Hak Konsumen

Mayang Triastiti Artamefia • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 14:13 WIB
Ilustrasi sisa kuota 
Ilustrasi sisa kuota 

Sisa kuota internet yang tidak sempat digunakan sebelum masa aktif paket berakhir selama ini menjadi keluhan banyak pelanggan layanan telekomunikasi. Kini, praktik tersebut mendapat perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh otomatis hangus tanpa adanya pilihan layanan yang melindungi hak pengguna. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan mengenai tarif jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK tidak menetapkan satu mekanisme yang harus diterapkan seluruh operator telekomunikasi. Operator tetap memiliki keleluasaan menentukan bentuk layanan yang sesuai dengan kebijakan masing-masing, selama memenuhi kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan. 

Baca Juga: Satwa Kebun Binatang Surabaya Diduga Kekurangan Pakan akibat Korupsi Rp 10,2 Miliar, Eks Dirut Choirul Anwar Jadi Tersangka

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan kewajiban tersebut dapat dipenuhi melalui berbagai mekanisme. Di antaranya berupa akumulasi (roll over) sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa berlaku kuota, pengalihan manfaat kuota, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang tetap menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah juga menyatakan sisa kuota internet merupakan hak pengguna yang memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen. Atas dasar itu, MK menilai diperlukan perlindungan hukum agar sisa kuota tersebut tidak otomatis hilang ketika masa berlaku paket berakhir.

Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota, MK juga menekankan pentingnya transparansi dari penyelenggara jasa telekomunikasi. Informasi mengenai besaran kuota, masa berlaku paket, hingga ketentuan penggunaan sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

Operator juga diharapkan menyediakan sarana bagi pelanggan untuk memantau penggunaan kuota serta mekanisme pengaduan yang memahami.

Putusan ini menjadi landasan bagi operator telekomunikasi untuk menyesuaikan kebijakan terkait layanan paket data. Dengan adanya kewajiban menyediakan pilihan layanan bagi sisa kuota, perlindungan terhadap hak konsumen diharapkan semakin kuat sekaligus memberikan kepastian atas kuota internet yang telah dibayar pelanggan.

 

Editor : Bahana.
kuota internet masa aktif putusan mk