Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Akar Penyebab WNI Memilih Pindah Status

Mayang Triastiti Artamefia • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:14 WIB
Ilustrasi perpindahan kewarganegaraan 
Ilustrasi perpindahan kewarganegaraan 

Keputusan seseorang untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia bukanlah perkara sederhana. Namun, setelah pemerintah menaikkan taraf administrasi permohonan pelepasan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, perhatian kembali tertuju pada fenomena ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menaikkan tarif administrasi permohonan pelepasan kewarganegaraan dari semula Rp1 juta menjadi Rp 5 juta. Di tengah kebijakan tersebut, DPR RI kembali menyoroti meningkatnya permohonan pelepasan kewarganegaraan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir diperkirakan mendekati 8.000 permohonan. 

Merujuk pada data tersebut, DPR RI menilai fenomena pelepasan kewarganegaraan WNI perlu mendapat perhatian serius. Evaluasi tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian tarif administrasi, tetapi juga diarahkan untuk mencari penyebab WNI memilih melepas kewarganegaraan, faktor-faktor yang mendorong keputusan tersebut,  serta upaya memperkuat perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi warga negara Indonesia.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap tidak ada warga negara Indonesia yang memilih berganti kewarganegaraan. 

Baca Juga: Tawarkan Utang Lunas Asal Mau Ngamar, DC Pinjol di Purworejo Digerebek Suami Nasabah  

“Kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” ujar Puan Maharani.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah perlu menjadikan fenomena tersebut sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, perhatian tidak seharusnya hanya tertuju pada kenaikan tarif administrasi, tetapi juga pada alasan yang mendorong WNI memilih melepaskan kewarganegaraanya.

“Maka seharusnya pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas negara,” Ujar Andreas Hugo Pareira.

Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, isu pelepasan kewarganegaraan kembali menjadi perhatian publik. DPR RI menilai evaluasi terhadap penyebab WNI memilih berganti kewarganegaraan, disertai upaya memperkuat perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi warga negara, menjadi langkah penting agar masyarakat tetap memilih mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia. 

Editor : Bahana.
lepas warganegara wna DPR RI wni