RADAR PURWOREJO - Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap aturan yang selama ini memungkinkan operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan begitu masa aktifnya habis.
Pada Kamis (23/7/2026) lalu, MK menegaskan, mulai sekarang operator wajib menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa dipakai, tanpa dalih perpanjangan masa aktif atau biaya tambahan apa pun.
Yang membuat kasus ini menarik bukan cuma isi putusannya, tapi siapa orang di balik gugatan itu.
Baca Juga: Akan Dikelola Mitra, Pemkab Purworejo Genjot PAD dari Pengelolaan Hotel Ganesha
Pemohon utamanya adalah Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online.
Bersamanya ada Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring, dan Rega Felix, seorang dosen sekaligus advokat.
Perjalanan gugatan ini tidak singkat.
Sidang perdana digelar sejak 13 Januari 2026, tujuh bulan sebelum putusan akhirnya dibacakan.
Dalam salah satu sidang, Didi menyebut aturan lama ini seperti memberi "cek kosong" kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus sesuka hati, tanpa kewajiban mengakumulasi sisa kuota pelanggan ke pembelian berikutnya.
Kasus yang diungkap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam persidangan mungkin bisa menggambarkan persoalan ini dengan lebih konkret.
Seorang konsumen yang masih memiliki sisa kuota 9 GB membeli paket baru sebesar 10 GB, berharap totalnya menjadi 19 GB.
Kenyataannya, kuota yang bisa dipakai tetap cuma 10 GB.
Sisa 9 GB sebelumnya lenyap begitu saja, seolah tidak pernah dibayar.
Tentu saja, tidak semua pihak yang dihadirkan dalam persidangan sependapat gugatan ini perlu dikabulkan.
Seorang ahli dari Institut Teknologi Bandung yang dihadirkan justru berpendapat skema kuota hangus selama ini bukan hubungan yang merugikan satu pihak, melainkan keseimbangan hak dan kewajiban yang saling menguntungkan konsumen, industri, maupun negara.
Tapi pada akhirnya, majelis hakim MK lebih sepakat dengan argumen para pemohon.
Yaitu kuota yang sudah dibayar tapi belum sepenuhnya dipakai tetap punya nilai ekonomi yang harus dilindungi sebagai hak milik konsumen.
Selain soal sisa kuota, MK juga mewajibkan operator lebih transparan soal harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan pemakaian wajar, disertai kanal pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.
Editor : Meitika Candra Lantiva