AWK Janji Biayai Pendidikan Anak Korban Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Sarjana

Mayang Triastiti Artamefia • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 16:06 WIB
Arya Wedakarna (AWK), anggota DPD RI dari Bali, akan menanggung biaya sekolah anak dari korban yang tewas dalam kasus dugaan pengeroyokan pencuri ayam di Tabanan. (Instagram/@aryawedakarna)
Arya Wedakarna (AWK), anggota DPD RI dari Bali, akan menanggung biaya sekolah anak dari korban yang tewas dalam kasus dugaan pengeroyokan pencuri ayam di Tabanan. (Instagram/@aryawedakarna)

Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), menyatakan akan menanggung biaya pendidikan anak korban yang meninggal dunia dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Komitmen tersebut disampaikan saat AWK bertemu langsung dengan anak korban. 

Dalam pertemuan itu, AWK tampak menahan haru. Menurutnya, peristiwa yang merenggut nyawa seorang ayah tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan maupun ajaran dharma.

“Ini pelajaran untuk orang-orang Bali yang selama ini berani berbuat seperti itu kepada sesama. Ini pelajaran buat kita, ada tragedi kemanusiaan. Itu bukan Hindu, itu bukan dharma. Menyeret orang, membunuh orang hanya gara-gara seorang ayah yang kelaparan karena ada anak yang menunggu. Seorang anak yang menunggu dirumah, menunggu diberi uang atau dibelanjakan,” ujar AWK.

AWK kemudian berjanji akan mendampingi masa depan pendidikan sang anak. Ia memastikan seluruh biaya pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, akan menjadi tanggung jawabnya. 

“Nanti Aji akan tanggung biaya sekolah kamu sampai sarjana, dari SD sampai sarjana, sabar nggih,” ucapnya.

Baca Juga: Spanduk "Halal Gantung Maling" Viral di Medsos, Warga di Wonosobo Resah dengan Kasus Curanmor Juga Marak di Purworejo

AWK juga menegaskan akan mengawal proses hukum terhadap para pelaku. Ia berharap para pelaku memperoleh hukuman yang setimpal melalui proses hukum yang berlaku.

“Saya pastikan, DPD RI akan pastikan mereka para pelaku itu membusuk dipenjara. Kita akan gunakan pasal berlapis,” tegasnya.

Di sisi lain, penyelidikan kasus terus bergulir. Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni MJ (29), WS (38), KB (21), MK (58), dan ND (53). Kelimanya diketahui merupakan warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Meski demikian, kepolisian masih belum mengungkap peran masing-masing tersangka karena penyidik masih mendalami keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Aparat juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru selama proses penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial KD dipergoki mengambil seekor ayam aduan milik warga pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Dugaan tersebut kemudian memicu aksi main hakim sendiri yang berujung pada pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Saat ini, rangkaian peristiwa tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. 

Editor : Bahana.
arya wedakarna orang tua meninggal pencuri ayam