Delapan Tahun Terbukti: Tugas Karya Akhir Andrew Timothy Umboh Tahun 2018, Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia Ungkap Celah Korupsi Rp10,2 Miliar di Kebun Binatang Surabaya

Alfiani Hidayatul Choiriyah • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 16:12 WIB
Sumber: Threads @andrewtimothy9
Sumber: Threads @andrewtimothy9

Sebuah unggahan di platform Threads dari akun @andrewtimothy9 mendadak viral dan menyedot perhatian publik. Unggahan tersebut menyoroti penetapan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Presiden) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini seolah memvalidasi temuan ilmiah yang pernah ditulis oleh Andrew Timothy Umboh delapan tahun lalu saat menempuh studi di Universitas Indonesia (UI).

Pada tahun 2018, Andrew Timothy Umboh menyusun Tugas Karya Akhir Program Studi Kriminologi di Universitas Indonesia yang membedah dugaan indikasi kekejaman terhadap hewan dan kelemahan tata kelola operasional di KBS. Dalam risetnya saat itu, Andrew menyoroti bahwa penderitaan satwa tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan pertanggungjawaban hukum pengelola lembaga konservasi tersebut.

Melalui unggahan Threads terbarunya, Andrew mengungkapkan rasa prihatin sekaligus penegasan bahwa isu penderitaan satwa yang ia teliti tahun 2018 bersumber dari praktik manipulasi manajemen di tingkat puncak.

Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa selama rentang waktu 2016 hingga 2024, Choirul Anwar diduga memerintahkan penyalahgunaan alokasi dana operasional zoo.

Baca Juga: Satu per Satu Korban Tribun Ambruk Dikunjungi Bupati Banyumas dan Panitia Speedfest

Temuan yang paling menyayat hati dalam penyidikan Jaksa adalah dampak langsung manipulasi anggaran terhadap kesejahteraan satwa.

Kasus penetapan tersangka Choirul Anwar menjadi bukti bahwa riset akademis yang kritis berpotensi besar menjadi early warning system bagi penegakan hukum. Keadilan kini tidak hanya dituntut atas kerugian finansial negara sebesar Rp10,2 miliar, tetapi juga atas hak hidup dan kesejahteraan ratusan satwa yang menjadi korban dari praktik korupsi tersebut.

Sebagai pungkasan dalam tesisnya pada tahun 2018, Andrew Timothy Umboh menyisipkan closing statement yang visioner sekaligus menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan bagi satwa.

"Jika pada masa yang akan datang akan ada penindakan yang jelas terhadap pelaku kekejaman terhadap satwa, setiap pihak yang pernah terlibat dalam berbagai kasus di Kebun Binatang Surabaya perlu memberikan pertanggung jawaban sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan pada masa lampau. Hal ini merupakan bentuk keadilan bagi satwa-satwa yang telah menjadi korban kekejaman oleh pihak pengelola Kebun Binatang Surabaya. Diharapkan kelak masa-masa kelam bagi satwa di Kebun Binatang Surabaya tidak terulang kembali, bahkan di seluruh kebun binatang yang masih beroperasi kini.

Solusi dari permasalahan kekejaman terhadap satwa di dalam kebun binatang ini hanya dengan cara pengonstruksian kejahatan oleh pihak berwenang. Dengan begini, segala tindakan kekejaman terhadap satwa dapat digolongkan sebagai tindak pelanggaran pidana. Hanya dengan begitu akan tercipta ketertiban dalam konteks menjaga supaya tidak terjadi kembali kekejaman terhadap satwa di kemudian hari."

 

Delapan tahun berlalu kini menemukan ruang pembuktiannya. Penegakan hukum atas dugaan korupsi yang berdampak pada malnutrisi dan kematian satwa ini tidak sekadar mengembalikan kerugian finansial negara, melainkan menjadi langkah awal pemenuhan keadilan serta kepastian hukum bagi kesejahteraan satwa di Indonesia.



Editor : Bahana.
Kebun Binatang Surabaya korupsi kebun binatang surabaya surabaya