Komisi XIII DPR RI mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri di tengah kembali munculnya sejumlah kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku tindak pidana di berbagai daerah. DPR menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui informasi yang dipublikasikan DPR RI, disebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir aksi main hakim sendiri kembali terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Bali, Morowali, dan Lamongan. Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan massa tidak dapat dibenarkan, meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana.
DPR RI menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh diambil alih oleh masyarakat melalui tindakan kekerasan yang berpotensi menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu, DPR juga mengingatkan bahwa Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Aksi main hakim sendiri dinilai tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Buntut Kasus di Tulungagung, Ini Wahana yang Sebaiknya Dihindari Pengidap Hipertensi
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila masyarakat menemukan dugaan tindak pidana, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada kepolisian atau aparat penegak hukum agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengecam tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kekerasan. Ia menegaskan tidak seorang pun dibenarkan mengambil alih fungsi penegakan hukum, terlebih hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
DPR RI juga menyoroti dampak yang dapat ditimbulkan terhadap anak yang menjadi saksi kekerasan. Dalam salah satu kasus yang menjadi perhatian, seorang anak harus menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan terhadap orang tuanya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi perkembangan mental, kondisi emosional, hingga masa depan anak. Oleh karena itu, DPR mengingatkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan serta pendampingan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain mengajak masyarakat menahan diri dari tindakan kekerasan, DPR RI menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan korban baru akibat aksi main hakim sendiri.