RADAR PURWOREJO - Bayi viral bernama Muhammad MBG Subianto asal Wonosobo itu kini resmi diganti.
Sama-sama MBG, namun bukan lagi singkatan Makan Bergizi Gratis.
Tetapi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
Sebelumnya, nama Muhammad MBG Subianto viral dan bikin heboh linimasa pada pertengahan Juli lalu.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo Dwi Saraswati.
Bahwa bayi yang lahir pada Jumat malam tanggal 10 Juli resmi berubah nama.
Yang semula MBG ditulis secara singkat, kini berubah.
"M" yang dimaksud Muhammad, "B" Bintang dan "G" Gemilang.
Baca Juga: Double Winner”, Abimanyu Melesat Kibarkan Merah Putih Dua Kali di Thailand
Sedangkan Subianto diambil dari nama Presiden RI ke-8.
"Seluruh dokumen kependudukan bayi ini sudah resmi terbit dengan nama baru itu per 23 Juli 2026," ungkap Dwi kepada awak media.
Mulai dari akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, sampai pembaruan data di kartu keluarga, semuanya sudah menggunakan nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
Ada aturan hukum spesifik yang jadi alasan kenapa nama "MBG" sempat tidak bisa didaftarkan.
Aturannya tertuang dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca Juga: Semester I 2026: Telkom Cetak Pendapatan Rp 75,9 Triliun dan Laba Bersih Rp 10,6 Triliun
Bunyinya menyatakan bahwa nama dilarang disingkat, kecuali singkatan itu sudah tidak lagi bisa diartikan sebagai singkatan.
Masalahnya, "MBG" adalah singkatan jelas dan masih digunakan.
Siapa pun yang membacanya dengan Makan Bergizi Gratis, program andalan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itulah, petugas Disdukcapil Wonosobo sampai turun langsung mendatangi rumah keluarga di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada 15 Juli lalu.
Untuk memberi edukasi soal aturan pencatatan nama sebelum proses pengajuan akta kelahiran berlanjut.
Baca Juga: Hampir Tiap Minggu Droping Air ke Clapar I, Lima Kalurahan di Kulon Progo Terdampak Kekeringan
Setelah berdiskusi, orang tua bayi, Yuharni dan Ambon Yasin, akhirnya sepakat mengubah bentuk nama anak ketiga mereka.
Keluarganya tidak menghapus begitu saja unsur MBG yang jadi alasan awal pemberian nama.
Mereka justru menguraikannya jadi tiga kata utuh yang inisialnya tetap persis sama.
Jadi rasa syukur Yuharni atas program MBG yang sempat membantu perekonomian keluarganya di masa sulit, tetap terekam abadi dalam nama anaknya.
Hanya saja dalam bentuk yang berbeda.
Permendagri 73/2022 sendiri berlaku untuk semua warga negara, dan mengatur lebih banyak hal dari yang orang kira soal penamaan anak.
Nama di dokumen kependudukan wajib terdiri dari minimal dua kata, dengan jumlah huruf maksimal 60 karakter termasuk spasi.
Angka dan tanda baca sama sekali tidak boleh dipakai.
Begitu juga gelar pendidikan atau keagamaan, tidak boleh dicantumkan langsung menempel di akta kelahiran maupun kartu keluarga.
Aturan ini bukan dibuat untuk mempersulit orang tua yang ingin memberi nama unik.
Aturan ini justru melindungi anak sejak dini, supaya nama yang disematkan orang tuanya tidak menyulitkan urusan administrasi seumur hidup si anak kelak.