RADAR PURWOREJO - Pemerintah Amerika Serikat resmi menetapkan kebijakan baru berupa uang jaminan (deposit) bagi sebagian pemohon visa non-imigran.
Nilai deposit yang dikenakan dapat mencapai 20.000 dolar AS atau sekitar Rp 360 juta, tergantung hasil penilaian petugas konsuler terhadap masing-masing pemohon.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari program uji coba yang mulai diterapkan pada Agustus 2025.
Saat itu, pemohon dari sekitar 50 negara diwajibkan menyetor deposit antara 5.000 hingga 15.000 dolar AS sebagai jaminan bahwa mereka akan mematuhi aturan visa dan kembali ke negara asal sebelum masa tinggalnya berakhir.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan aturan itu kini diberlakukan secara permanen dengan batas maksimal deposit yang lebih tinggi.
“Aturan ini merampungkan peraturan akhir sementara yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025 dan menetapkan program jaminan visa permanen. Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk memberikan jaminan hingga 20.000 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa,” demikian bunyi pemberitahuan resmi Departemen Luar Negeri AS.
Kebijakan ini berlaku bagi pemohon visa non-imigran kategori B-1 yang digunakan untuk keperluan bisnis dan B-2 untuk tujuan wisata.
Baca Juga: Hilang sejak Desember 2025, Kades Sambeng, Borobudur Resmi Diberhentikan
Besaran deposit tidak ditetapkan sama bagi setiap pemohon, melainkan akan diputuskan oleh petugas konsuler berdasarkan hasil evaluasi terhadap masing-masing pengajuan visa.
Program tersebut diterapkan secara selektif dan tidak menyasar seluruh negara.
Sekitar 50 negara masuk dalam daftar uji coba, dengan sebagian besar berasal dari kawasan Afrika.
Pemerintah AS menilai kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, khususnya bagi pemegang visa yang berpotensi melanggar masa izin tinggal atau overstay.
Dana deposit berfungsi sebagai jaminan selama pemegang visa berada di Amerika Serikat.
Apabila seluruh ketentuan keimigrasian dipatuhi dan pemegang visa meninggalkan wilayah AS sesuai batas waktu yang ditetapkan, uang jaminan tersebut dapat dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Aturan permanen ini mulai diberlakukan setelah diumumkan dalam Federal Register pada 3 Agustus 2026.
Pemerintah Amerika Serikat berharap penerapan sistem deposit visa dapat memperkuat pengawasan terhadap pemegang visa non-imigran sekaligus menekan angka pelanggaran keimigrasian yang selama ini masih menjadi perhatian.
Editor : Meitika Candra Lantiva