RADAR PURWOREJO - Polisi memastikan dugaan penculikan terhadap atlet golf Jesslyn Wijaya Lay tidak terbukti.
Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga menelusuri perjalanan Jesslyn sebelum meninggalkan Indonesia.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik setelah keluarga melaporkan dugaan penculikan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan Jesslyn berangkat ke luar negeri bukan karena dipaksa, melainkan atas keputusannya sendiri.
Baca Juga: Amerika Serikat Berlakukan Deposit Visa hingga Rp 360 Juta bagi Pemohon dari 50 Negara
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Bukan penculikan. Jesslyn ikut ke luar negeri dengan kesadaran sendiri,” kata Roby.
Selama proses penyelidikan, polisi mengumpulkan berbagai keterangan serta mencocokkannya dengan bukti yang diperoleh.
Penyidik juga menelusuri perjalanan Jesslyn sejak meninggalkan Jakarta hingga diketahui berada di luar negeri bersama ibu dan tantenya.
Selain itu, polisi telah meminta keterangan langsung dari Jesslyn melalui pemeriksaan secara daring.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memastikan kondisi Jesslyn dalam keadaan baik dan tidak berada di bawah tekanan ketika memutuskan pergi ke luar negeri.
Meski telah menyimpulkan tidak ada unsur penculikan, penyidik belum menutup perkara tersebut.
Polisi masih akan menggelar perkara sebagai bagian dari prosedur sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Hilang sejak Desember 2025, Kades Sambeng, Borobudur Resmi Diberhentikan
Menurut Roby, gelar perkara dilakukan untuk memastikan seluruh hasil penyelidikan telah sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Hasil forum tersebut nantinya menjadi dasar bagi penyidik dalam mengambil keputusan akhir terkait laporan yang sebelumnya sempat diterima.
Kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat itu pun dipastikan mengarah pada penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dugaan awal.
Polisi juga menegaskan proses yang dilakukan bertujuan memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Editor : Meitika Candra Lantiva