RADAR PURWOREJO - Kabar baik bagi masyarakat yang menunggu bantuan pangan dari pemerintah.
Penyaluran bantuan beras tahap II dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026.
Setiap keluarga penerima akan memperoleh 30 Kg beras yang merupakan akumulasi bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September.
Program ini menyasar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan sekaligus atau one shoot agar distribusi lebih cepat dan bantuan bisa segera diterima masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Pelayanan Publik Bukan Panggung Konten: Menjaga Etika dan Empati Layanan
Namun, tidak semua masyarakat otomatis berhak menerima bantuan tersebut.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima, di antaranya terdaftar sebagai KPM, masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui, serta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerima, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri, Begini Langkah-langkahnya:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
2. Masukkan NIK data sesuai KTP
3. Isi huruf kode sesuai gambar yang ditampilkan
4. Pastikan NIK dan Kode benar
5. Lalu klik “cari data”
6. Hasil pencarian akan keluar
Baca Juga: Ratusan Bikers Komunitas Vario Ramaikan Vario Evo 160 Night Ride Session di Yogyakarta
Meski jadwal penyaluran dimulai pada 17 Agustus, pemerintah mengingatkan bahwa distribusi tidak berlangsung serentak di seluruh daerah.
Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan distribusi di masing-masing wilayah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial terkait daftar penerima maupun jadwal pencairan.
Pastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi pemerintah agar terhindar dari hoaks maupun penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial.
Editor : Meitika Candra Lantiva