JAKARTA — Risiko pelanggaran hukum persaingan usaha tidak selalu dipicu oleh kesengajaan perusahaan. Dalam praktiknya, potensi pelanggaran kerap berawal dari keputusan bisnis, pola kerja sama, atau kebijakan internal yang kurang mempertimbangkan aspek persaingan sehat sejak dini.
Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat sistem kepatuhan dan mitigasi risiko secara mandiri.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan pentingnya menjadikan upaya pencegahan sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan.
Baca Juga: Warning! Hanya dalam Tempo Enam 6 Bulan, 26 Anak di Wonogiri Jadi Korban Kekerasan
Menurutnya, mendeteksi risiko lebih awal dapat mencegah dampak buruk yang lebih luas terhadap konsumen maupun pelaku usaha lainnya. Perusahaan diminta mengenali risiko persaingan usaha dari internal agar persoalan tidak baru disadari setelah pelanggaran terjadi.
Langkah pencegahan tersebut dapat diwujudkan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Mekanisme ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk membantu perusahaan mengenali, mencegah, serta mengendalikan potensi pelanggaran hukum.
Capaian dan Urgensi Program Kepatuhan
Hingga saat ini, KPPU mencatat telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan yang terdiri atas 38 BUMN dan 26 perusahaan swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perusahaan telah resmi memperoleh penetapan kepatuhan.
Sepanjang tahun 2026 sendiri, terdapat lima perusahaan baru yang mendaftar. Melihat ruang pendaftaran yang masih terbuka lebar, KPPU berkomitmen memperluas asistensi dan edukasi, termasuk memanfaatkan layanan digital agar jangkauan pemahaman risiko persaingan usaha semakin merata.
Urgensi kepatuhan ini didasari oleh dampak pelanggaran persaingan usaha yang terbukti merugikan banyak pihak. Praktik kartel dapat memicu lonjakan harga bagi konsumen, sementara persekongkolan tender berdampak pada ketidakefisienan belanja negara.
Di sisi lain, penyalahgunaan posisi dominan dapat mematikan langkah pelaku usaha kecil untuk berkembang di pasar. Persaingan sehat juga krusial dalam menjamin aktivitas impor berjalan adil tanpa ada penguasaan pasar sepihak.
Baca Juga: Warga Ngaliyan Wonosari Niat Bakar Limbah Pakan, Jerami dan Kandang Justru Ikut Terbakar
Ketika pasar berjalan sehat, perusahaan terdorong untuk bersaing melalui inovasi, efisiensi, kualitas, dan harga yang wajar. Kondisi ini memberi iklim usaha yang pasti bagi investor sekaligus memberikan manfaat pilihan produk yang beragam bagi masyarakat.
Kepatuhan Bukan Sekadar Penghindar Sanksi
KPPU menekankan bahwa kepatuhan mestinya dipandang sebagai bagian dari good corporate governance, bukan sekadar formalitas menghindari sanksi. Selain membangun reputasi, kepemilikan Program Kepatuhan juga dapat menjadi faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran di kemudian hari. Kendati demikian, program ini tidak menghapus kewajiban hukum perusahaan untuk tetap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
KPPU dipastikan akan terus menyeimbangkan pendekatan pencegahan lewat edukasi dan asistensi dengan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik monopoli. Mencegah pelanggaran ditegaskan akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul di kemudian hari, demi menciptakan persaingan pasar yang adil dan bertanggung jawab.
Editor : Heru Pratomo