Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Mahasiswa Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Syariat Hubungan Sesama Jenis

Muhammad Rizal Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:53 WIB
Tangkapan layar: Twitter metro24jam
Tangkapan layar: Twitter metro24jam

Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran syariat Islam terkait hubungan sesama jenis.

Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di ruang kerja Kepala Inspektorat Banda Aceh.

Setelah menjalani pemeriksaan, FD dan AM kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga: HUT RI ke-81 di Mimika Diwarnai Kontak Tembak, Satu Prajurit Gugur

Keduanya ditempatkan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

AM diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh. Sementara FD merupakan pejabat yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Aparat berwenang masih mendalami kasus untuk memastikan rangkaian peristiwa serta unsur pelanggaran yang disangkakan kepada kedua tersangka.

 

Editor : Bahana.
Kepala Inspektorat Banda Aceh Banda Aceh Pelanggaran Syariat Islam Kasus Hubungan Sesama Jenis aceh