Pembagian Desil Berdasarkan Data DTSEN 2026 dan Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?

Azri Ghaida Nur Ilya Nahdi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:55 WIB
Ilustrasi warga antre menerima bansos berdasarkan pembagian desil. (AI Generated)
Ilustrasi warga antre menerima bansos berdasarkan pembagian desil. (AI Generated)

 

RADAR PURWOREJO - Status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) jadi acuan utama pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.

Lalu seperti apa pembagiannya? Berikut rinciannya.

Desil 1-4

Prioritas utama yang mendapat bansos paling lengkap.

Kelompok ini mencakup 40 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia.

Mencakup kategori miskin ekstrem, miskin, hampir miskin, hingga rentan miskin.

Baca Juga: Purworejo Bertabur Karnaval, Peringati HUT Kemerdekaan Pupuk Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

Mereka jadi sasaran utama hampir seluruh program bansos reguler, yaitu:

1. Program Keluarga Harapan (PKH): bantuan tunai bersyarat untuk keluarga dengan komponen tertentu (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas).

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

4. Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), meski sifatnya lebih selektif berdasar asesmen kebutuhan.

Desil 5

Desil 5 tahun ini statusnya makin diperketat.

Sebelumnya, desil 5 masih berpeluang menerima BPNT/sembako.

Tapi mulai 2026, cakupan BPNT dipersempit hanya untuk desil 1-4, sehingga desil 5 kini hanya bisa diusulkan sebagai peserta PBI-JKN (bantuan iuran BPJS Kesehatan).


Perubahan ini terasa cukup berat bagi keluarga pas-pasan di desil 5 yang sebelumnya masih terbantu lewat bansos pangan.

Baca Juga: Pembatasan Pertalite Berpotensi Picu Gejolak Ekonomi, DPRD DIY Soroti Akurasi Data Desil 9-10


Desil 6-10

Desil 6-10 bukan prioritas bansos reguler.

Kelompok ini dianggap sudah cukup sejahtera dan tidak masuk sasaran program bansos reguler Kemensos.

Semakin tinggi angka desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan yang tercatat, dengan desil 10 berada di posisi 10 persen keluarga paling sejahtera se-Indonesia.

Namun,  masuk desil 1-4 bukan berarti otomatis mendapat bansos begitu saja.

Ada rangkaian proses yang harus dilalui.

Baca Juga: Dua Kali Kebakaran Kandang di Karanganyar, Ribuan Ayam Terpanggang

Ada kriteria spesifik tiap program, pengusulan, verifikasi lapangan oleh petugas, hingga penetapan resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baru setelah itu bantuan benar-benar bisa cair ke rekening atau kartu penerima.


Kemensos sendiri secara berkala melakukan pemutakhiran data lewat BPS tiap tiga bulan sekali, dengan mekanisme naik kelas bagi KPM yang dinilai sudah mandiri secara ekonomi.




Editor : Meitika Candra Lantiva
Pembagian Desil Data DTSEN 2026 Penerima Bansos sasaran bansos bantuan sosial