Panduan Lengkap Cara Ubah Desil DTSEN, Solusi buat yang "Salah Kaprah" Masuk Desil 9-10

Azri Ghaida Nur Ilya Nahdi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:44 WIB
Halaman website cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkapan layar: Azri Ghaida)
Halaman website cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkapan layar: Azri Ghaida)

 

RADAR PURWOREJO - Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bersubsidi bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 9 dan 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni 20 persen kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penerapannya akan dilakukan bertahap, setelah sistem dan mekanismenya benar-benar siap, bukan langsung diberlakukan begitu saja.

Wacana ini memicu keresahan tersendiri, karena banyak warganet mengaku kaget begitu mengecek statusnya ternyata masuk desil 9 atau 10, padahal kondisi ekonomi sehari-hari dirasa masih pas-pasan. 

Baca Juga: Pembagian Desil Berdasarkan Data DTSEN 2026 dan Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?

Menurut penjelasan BPS, penentuan posisi desil sama sekali tidak hanya melihat besaran gaji atau penghasilan bulanan.

Ada banyak variabel lain yang ikut diperhitungkan.

Seperti kondisi perumahan, kepemilikan aset atau barang, demografi dan pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, hingga kondisi kesehatan.

Karena memakai kombinasi banyak indikator, dua keluarga dengan penghasilan yang terlihat mirip bisa saja mendapat peringkat desil yang berbeda, begitu pula sebaliknya. 

Baca Juga: Didorong ke Kancah Global, Peraih Nobel Kailash Satyarthi Sebut KKN UGM Solusi Konkret Kemanusiaan

Cara Cek Desil 

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau dtsen-form.bps.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi
3. Sistem akan menampilkan status desil, jenis bantuan yang diterima (jika ada), dan status pencairan.


Cara Ubah Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iPhone)
2. Buat akun baru dengan mengisi data lengkap: nama, NIK, nomor KK, foto KTP, dan swafoto
3. Login dengan akun yang sudah terdaftar
4. Pilih menu "Usulkan Pembaruan" atau "Usulan"
5. Isi pertanyaan dan data sesuai kondisi ekonomi sebenarnya
6. Ajukan pembaruan data

Baca Juga: Purworejo Bertabur Karnaval, Peringati HUT Kemerdekaan Pupuk Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong


Namun, bagi yang kurang terbiasa dengan aplikasi, pembaruan data juga bisa diajukan langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili atau kantor Dinas Sosial setempat.

Sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengajukan pembaruan data DTSEN, lalu lengkapi persyaratan yang diminta.


Yang perlu diperhatikan, pengajuan tidak otomatis mengubah status desil.

Setelah diajukan, akan ada proses verifikasi oleh petugas Pendamping Sosial, yang bisa mencakup survei langsung ke rumah untuk memastikan kondisi sebenarnya sesuai dengan data yang diajukan.

Baru setelah proses ini rampung dan disetujui, status desil kamu akan diperbarui.

Baca Juga: Miliki Punthuk Setumbu, Desa Karangrejo Borobudur Disiapkan Naik Kelas Jadi Proklim Lestari


Sebagai catatan tambahan, pemeringkatan desil oleh BPS memang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali, jadi ada kemungkinan status berubah dengan sendirinya seiring waktu.



Editor : Meitika Candra Lantiva
Panduan Lengkap Cara Ubah Desil DTSEN Salah Kaprah Masuk Desil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bansos