Usai Jadi Nama Aula PWI DIY, Abadikan Wartawan Udin sebagai Nama Jalan di Bantul

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:50 WIB
wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, gugur dalam tugasnya
wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, gugur dalam tugasnya

 

BANTUL- Upaya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIJ memenuhi regulasi sebagai syarat menjadikan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin sebagai pahlawan nasional terus dilakukan.

Setelah menamakan aula gedung PWI DIJ di Jalan Gambiran 45 Jogja, menjadi aula Fuad Muhammad Syafruddin, langkah selanjutnya dengan mengabadikan wartawan Harian Bernas itu sebagai nama jalan.

 “Kami mengusulkan Udin untuk dijadikan nama jalan di Kabupaten Bantul,” ujar Ketua PWI DIJ Hudono saat bersilaturahmi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di ruang kerja bupati Bantul pada Senin (24/8). Udin adalah sapaan akrab Fuad Muhammad Syafruddin di masa hidupnya

Baca Juga: Warga Bakar Sampah Sembarangan, Sebabkan Kebun Salak di Kapanewon Sleman Hangus Terbakar

Soal usulan menjadikan Udin nama jalan, Hudono mengatakan, pengajuan seseorang menjadi pahlawan nasional memiliki sejumlah persyaratan. Ini mengacu UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, PP No. 35 Tahun 2010 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Permensos No. 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

“Antara lain telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat, seperti nama jalan,” jelas Hudono. 

Penamaan Jalan Fuad Muhammad Syafruddin menjadi bagian penting dari pengusulan tersebut. Tahun ini tepat 30 tahun peristiwa meninggalnya Udin. Masih dalam rangkaian itu, harus pula diadakan seminar membahas kiprah dan perjuangan Udin. PWI DIJ ingin kegiatan bisa digelar di Bantul. 

 Baca Juga: Beralasan Warga Enggan Beri Kesaksian, Polres Kulon Progo Kesulitan Tangani Kasus Eks Lurah Garongan

Silaturahmi dengan bupati Bantul itu juga dihadiri pimpinan redaksi (pimred) Jawa Pos Radar Jogja, pimred Kedaulatan Rakyat, dan pimred Tribun Jogja. Tampak pula penasihat Tim Ad Hoc yang juga Anggota Dewan Pakar PWI DIJ Ahmad Subagya. Sedangkan Halim didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Hermawan Setiaji serta Kepala Dinas Kominfo Bantul Bobot Ariffi Aidin.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Subagya juga ikut bicara. Dia mengaku mengenal Udin sejak muda. “Kami sama-sama melamar di Harian Bernas. Udin diterima sebagai wartawan, saya tidak,” kenang Bagya, sapaan akrabnya, yang spontan mengundang tawa.

Bagya juga tahu Udin sosok wartawan yang gigih mengungkap berbagai penyimpangan. Sikap kritis Udin melalui berita-berita yang ditulisnya itu diduga kuat menjadi pemicu terjadinya penganiayaan pada 13 Agustus 1996 malam, di teras rumahnya Jalan Parangritis, Bantul. Tiga hari Udin dirawat di RS Bethesda sebelum meninggal pada 16 Agustus 1996.

Baca Juga: Viral di Media Sosial karena Perubahan Alam, Pantai Baron Gunungkidul Sedot Perhatian Wisatawan

Proses hukum pengungkapan siapa pelaku dan dalang pembunuh Udin sejak awal tersendat. Menyikapi itu, mendorong DPRD Bantul pada 1998 mengambil sikap. Angin reformasi tengah berhembus. Desakan publik sangat kencang. Gedung dewan, rumah dinas dan kantor bupati Bantul, diduduki massa dan mahasiswa. 

Kebetulan Bagya sudah menjadi anggota dewan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP). Dia ikut duduk sebagai anggota pansus. Beranggotakan empat fraksi. Meliputi Fraksi Karya Pembangunan (sekarang Fraksi Partai Golkar, Red), Fraksi ABRI, FPP, dan satu orang dari Fraksi PDI. Kasus terbunuhnya Udin diusut pansus. “Saya sempat diingatkan untuk berhati-hati. Kowe isa di-Udin-ke (kamu bisa seperti nasib Udin, Red),” ceritanya.

Dewan kemudian mengajukan hak interpelasi. Berlanjut ke hak angket. Karena bupati Bantul saat itu Sri Roso Sudarmo tak bisa menjawab berbagai pertanyaan pansus, dewan akhirnya menyampaikan hak menyampaikan pendapat. Ujungnya, Sri Roso diberhentikan dari jabatan bupati oleh Gubernur DIJ Paku Alam VIII di Bangsal Kepatihan pada Juli 1998. 

Baca Juga: Camat Lamba Leda Utara Marah ke BNPB, Sebut Bantuan Tak Sesuai Kondisi Lapangan Pasca Gempa NTT

Bagya ingat waktu itu yang aktif berkomunikasi dengan pansus Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Ryaas Rasyid. Dari kalangan kampus aktif memantau jalannya rapat pansus Wakil Rektor UII Mahfud MD. Secara politik, lanjut Bagya, kasus Udin telah memiliki kekuatan dengan adanya keputusan DPRD pada 1998. Dia berharap dokumen itu bisa diperoleh dari bupati maupun sekretariat DPRD Bantul.

 Soal surat pengusulan atau rekomendasi dari bupati itu juga dibutuhkan. “Itu sebagai pintu masuk sebelum diajukan secara berjenjang dari bupati ke gubernur dilanjutkan ke menteri sosial yang dibahas oleh Dewan Gelar dan Tanda Jasa,” terang Bagya yang kini aktif sebagai salah satu komisaris BUMN ini.

Di samping nama jalan, Bagya mengusulkan alternatif lain yang tak kalah monumental. Udin bisa diabadikan menjadi nama Lapangan Trirenggo, di depan rumah dinas bupati Bantul. “Itu bisa semakin nendang,” kata mantan anggota DPRD DIJ 2001-2004 ini.

Menanggapi berbagai usulan itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berjanji mempelajari lebih lanjut. Soal penyelenggaraan seminar, dia mempersilakan menggunakan pendapa Parasamya kompleks Pemkab Bantul. “Bagi saya yang terpenting dibangun komunikasi dan jangan sampai terjadi sungkanisme kultural,” pesan Halim yang pernah dua periode menjadi anggota DPRD DIJ 2004-2009 dan 2009-2014 ini. (kus)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Heru Pratomo
wartawan udin bernas BUMN pwi Bupati Bantul