YOGYAKARTA – Aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY secara tegas menyatakan penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
RUU yang lahir pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 tersebut dinilai masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan rezim upah murah dan ketidakpastian kerja.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menilai regulasi baru yang diharapkan memperbaiki klaster ketenagakerjaan pasca-UU Cipta Kerja ini justru tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata bagi para pekerja.
Baca Juga: Fakta Baru! Anak Kerap Haus, Berat Badan Turun Signifikan: Sidang Lanjutan Kasus Daycare di Jogja
Dalam keterangan resminya pada Kamis (3/9/2026), ia menegaskan bahwa draf RUU tersebut masih menyelundupkan berbagai regulasi yang memicu eksploitasi dan ketidakpastian status kerja bagi buruh.
MPBI DIY mencatat sedikitnya ada tujuh kelemahan krusial dalam draf regulasi ini. Masalah tersebut meliputi penetapan upah minimum pada Pasal 113 yang diserahkan ke Peraturan Pemerintah tanpa kepastian acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), hingga Pasal 69 yang melegalkan pemotongan upah hingga 75 persen selama masa percobaan tiga bulan.
Selain itu, Pasal 71 membolehkan kontrak PKWT berjalan hingga empat tahun, sementara Pasal 24 membolehkan skema magang hingga enam bulan tanpa kewajiban upah minimum.
Baca Juga: Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru
Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya perlindungan bagi pekerja platform atau ojek online yang tetap berstatus mitra tanpa jaminan upah minimum, serta belum diakuinya pekerja rumahan sebagai buruh formal.
Di sisi lain, sanksi pidana murni bagi korporasi yang melanggar hak normatif buruh dihapuskan dan diganti sanksi administratif, sehingga melemahkan jerat hukum bagi pengusaha.
Atas temuan tersebut, MPBI DIY mendesak agar formula upah berbasis KHL dan peran aktif Dewan Pengupahan dimasukkan langsung ke dalam batang tubuh RUU.
Mereka juga menuntut penghapusan Pasal 69, pembatasan masa PKWT maksimal dua tahun, penghapusan outsourcing, pengakuan pekerja platform sebagai buruh formal, serta pemberlakuan kembali sanksi pidana murni bagi perusahaan yang melanggar hak-hak normatif pekerja.
Editor : Heru Pratomo