Terseret Kasus Suap Kemenhub, PT KA Properti Manajemen Hadapi Sidang Perdana

Syofiyanti Ningsih • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 15:52 WIB
 Tersangka kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Parjono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2023). VP PT KA Manajemen Properti tersebut diperiksa sebagai tersangka. (ANTARA FOTO)
Tersangka kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Parjono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2023). VP PT KA Manajemen Properti tersebut diperiksa sebagai tersangka. (ANTARA FOTO)

 

RADAR PURWOREJO - PT KA Properti Manajemen menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan.

Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Eryusman, dengan Khustul Khatimah dan Mardiantos sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Diakui UNESCO! Pacu Itiak Payakumbuh, Tradisi Balap Itik Terbang Jadi Kebanggaan Minangkabau 

Kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023.

Sampai 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Sudewo, anggota DPR RI periode 2019–2024.

Berikut adalah daftar 22 tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub:

Baca Juga: Kisruh Desil, DPR RI Eva Stevany Diduga Masuk Desil 4 Sontak Jadi Sorotan Publik

1.    Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
2.    Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
3.    Dirut PT KA Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim
4.    VP PT KAPM, Parjono
5.    Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi
6.    Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya
7.    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan
8.    PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
9.    PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
10.    PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat

Baca Juga: Dua Kali Gagal Seleksi, Pemuda Mandailing Natal Akhirnya Wujudkan Cita-Cita Jadi Prajurit TNI AD

11.    Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika
12.    Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi
13.    PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatrisza
14.    Ketua Pokja, Budi Prasetyo
15.    Sekretaris Pokja, Hardho
16.    Anggota Pokja, Edi Purnomo
17.    PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin
18.    Ketua Pokja, Risna Sutriyanto
19.    Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto
20.    PPK di BTP Medan, Muhlis Hanggani Capah

Baca Juga: Dua Kali Gagal Seleksi, Pemuda Mandailing Natal Akhirnya Wujudkan Cita-Cita Jadi Prajurit TNI AD


21.    PPK BTP Medan, Muhammad Chusnul
22.    Anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo

Selain 22 tersangka tersebut, KPK turut menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kedua korporasi itu adalah PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Kasus Suap Kemenhub PT KA Sidang Perdana dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Korupsi