Perkara Masa Jabatan Kapolri Ditarik, MK Akhirnya Kabulkan

Syofiyanti Ningsih • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:00 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan sidang putusan/ketetapan uji materiil di MK, Senin (7/9/2026). (Dok ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Ketua MK Suhartoyo membacakan sidang putusan/ketetapan uji materiil di MK, Senin (7/9/2026). (Dok ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi)
 

 

RADAR PURWOREJO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara uji materi Undang-Undang Polri yang membahas soal masa jabatan Kapolri.

Perkara dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji aturan mengenai masa jabatan Kapolri.

Perkara itu diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto.

Keduanya meminta agar masa jabatan Kapolri diatur secara tegas selama lima tahun dan bisa diperpanjang satu kali. 

Permohonan tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca Juga: Terseret Kasus Suap Kemenhub, PT KA Properti Manajemen Hadapi Sidang Perdana

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara uji materi tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Gedung 1 MK, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan penarikan kembali perkara yang diajukan para pemohon telah dikabulkan.

“Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga: Kisruh Desil, DPR RI Eva Stevany Diduga Masuk Desil 4 Sontak Jadi Sorotan Publik

Pembacaan putusan perkara tersebut digelar bersamaan dengan perkara nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau.

Perkara itu berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MK menyebut telah menerima surat dari para pemohon yang berisi permohonan pencabutan perkara.

Penarikan tersebut kemudian dikonfirmasi dalam persidangan, dan para pemohon membenarkan bahwa mereka memang mencabut permohonan tersebut.

Suhartoyo mengatakan, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim pada 2 September, permohonan tersebut dinilai beralasan menurut hukum.

Dengan keputusan itu, para pemohon tidak diperbolehkan mengajukan kembali perkara yang sama.

Baca Juga: Dua Kali Gagal Seleksi, Pemuda Mandailing Natal Akhirnya Wujudkan Cita-Cita Jadi Prajurit TNI AD

“Rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 2 September telah berkesimpulan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.

Sebelum putusan dibacakan, pencabutan perkara sempat dipertanyakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pendahuluan pada Selasa (1/9/2026).

Ia bahkan menanyakan apakah keputusan tersebut dipengaruhi pihak luar.

Lisdawati Manao selaku pemohon II menjelaskan, pencabutan dilakukan setelah mereka mempelajari kembali materi permohonan.

Mereka menilai perkara tersebut masuk dalam ranah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, sekaligus menyadari adanya keterbatasan dalam permohonan yang diajukan.

Baca Juga: Asap pekat gegerkan Pasar Baru, Gangguan listrik jadi penyebab

Alasan tersebut kemudian turut dicantumkan dalam pertimbangan putusan MK.

Perkara soal masa jabatan Kapolri bukan kali ini saja diajukan ke MK. Pada April 2026, MK tidak menerima permohonan serupa dalam Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 karena dalil dan petitumnya dinilai tidak jelas serta saling bertentangan.

Akibatnya, MK tidak sampai membahas substansi soal pembatasan masa jabatan Kapolri.

Sementara itu, UU Polri juga masih diuji secara formil melalui Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026.

Perkara tersebut diajukan lima mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mempersoalkan proses pembentukan UU Polri.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Masa Jabatan Kapolri Ditarik Ketua MK Suhartoyo uji materi Undang-Undang Polri masa jabatan Kapolri mahkamah konstitusi