Fakta Baru OTT Terbesar dalam Sejarah: KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB Summarecon 

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB
Potrait Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Potrait Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 


RADAR PURWOREJO – Terkait perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru.

Sebanyak empat tersangka dalam kasus tersebut diduga memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Keempat tersangka tersebut adalah Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menduga mereka berperan sebagai pengumpul uang dari berbagai layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Viral! Usai Tombak Penyu di Raja Ampat, WNA Asal China Langsung Ditangkap

Fahd El Fouz disinyalir berperan sebagai penampung uang.

Penyidik juga menelusuri sumber dana yang diduga berasal dari pengurusan HGB tanah kelolaan PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Erwin, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,8 miliar diduga diteruskan Erwin kepada Arif Sugiyanto.

Selain aliran uang tersebut, penyidik menemukan penerimaan lain oleh Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Baca Juga: Sopir Asal Toraja Diduga Ditembak KKB di Wamena, Sebelumnya Dipaksa Rekam Video Papua Merdeka


Dilansir dari Jawa Pos, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik menemukan setoran tunai sebesar Rp 10 miliar berdasarkan mutasi rekening Arif Sugiyanto per 7 September 2026.

"Terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

KPK menduga dana yang terkumpul selanjutnya dialirkan kepada Fahd A. Rafiq sebagai penampung utama.

 "Uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, sekaligus penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," ujar Taufik.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta X Polda DIY, Puluhan Pengemudi Ojek Online Ikuti Edukasi Keselamatan Berkenda

KPK terus mendalami asal sumber dana, peruntukan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aliran uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.

KPK Menyita Uang Rp 106,3 Miliar

KPK mengamankan berbagai barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap HGB ini. 

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ditemukannya uang tunai senilai kurang lebih Rp 106,3 miliar.

Taufik menyebut barang bukti uang tunai ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.

"Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan oleh KPK. Sebelumnya, OTT di kantor Bea Cukai menyita barang bukti Rp45 miliar. Kasus ini ternyata lebih besar lagi," bebernya.

Baca Juga: Sopir Asal Toraja Diduga Ditembak KKB di Wamena, Sebelumnya Dipaksa Rekam Video Papua Merdeka

Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper merah, terdiri atas berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing (valas).

Rinciannya mencakup Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910 (Riyal Arab Saudi), dan RM 981 (Ringgit Malaysia).

Selain di rumah Arif, KPK mengamankan uang tunai dari beberapa lokasi lain:

1. Rumah Rizal Pahlevi (LEV) (pihak swasta): Rp 896 juta.
2. Rumah Zimamun Ni'am Aulawi (ZNM) (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kab. Bogor I): Rp 8 juta.
3. Rumah Sontang Coin Manurung (SON) (Kepala Kantah Kab. Bogor I): Rp 9,5 juta.

8 Tersangka Dijerat KPK

KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, yaitu:
1. Adrianto Pitoyo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung)
2. Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
3. Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor)
4. Rizal Pahlevi (Pihak Swasta/Perantara)
5. Fahd El Fouz (Orang kepercayaan Nusron Wahid)
6. Erwin (Orang kepercayaan Nusron Wahid)
7. Muhammad Fakhry (Orang kepercayaan Nusron Wahid)
8. Arif Sugiyanto (Orang kepercayaan Nusron Wahid)


Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran uang untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Fakta Baru OTT Terbesar dalam Sejarah Kasus Suap HGB Summarecon Hak Guna Bangunan (HGB) KPK