Indonesia tengah berada dalam fase penting pengembangan mineral kritis, terutama nikel dan timah yang menjadi bagian dari rantai pasok industri global, termasuk teknologi energi dan manufaktur.
Namun, ekspansi kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memunculkan persoalan lain ketika ruang darat, laut, dan sumber penghidupan masyarakat berada di sekitar kawasan ekstraksi.
Di sejumlah wilayah kepulauan, perubahan bentang alam akibat pertambangan beriringan dengan tekanan terhadap hutan, sungai, pesisir, dan perairan yang selama ini menjadi tempat masyarakat mencari nafkah.
Kondisi tersebut terlihat dalam berbagai laporan mengenai kawasan nikel di Sulawesi dan Maluku Utara serta aktivitas timah di Bangka Belitung, ketika nelayan menghadapi perubahan wilayah tangkap dan persoalan sedimentasi maupun kualitas lingkungan.
Kasus Raja Ampat menjadi salah satu contoh yang memperlihatkan rumitnya hubungan antara pertambangan mineral, perlindungan pulau kecil, dan kepentingan masyarakat setempat.
Baca Juga: Tak Harus Memiliki, Ini Makna Cinta dalam Diam di Balik “Sarining Kartika” Setyo Puji
Pada 2025 pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di kawasan tersebut, sementara izin PT Gag Nikel di Pulau Gag tetap menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengawasan pemerintah, perusahaan itu kemudian kembali beroperasi setelah penghentian sementara untuk pemeriksaan lingkungan.
Persoalan serupa juga terlihat di Bangka Belitung, terutama pada kawasan pesisir yang menjadi ruang hidup nelayan dan tempat berlangsungnya aktivitas ekonomi berbasis laut.
Di teluk Kelabat, misalnya, pemerintah daerah mencatat adanya keluhan nelayan mengenai aktivitas tambang yang dinilai mengganggu kawasan tangkap, sementara laporan lapangan menyebut kerusakan mangrove, terumbu karang, serta perubahan kondisi perairan turut dirasakan masyarakat.
Situasi tersebut dapat dibaca melalui konsep resource curse, yakni kondisi ketika kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan yang merata dan justru dapat disertai persoalan sosial maupun ekonomi.
Dalam konteks pesisir, muncul pula istilah ecological curse untuk menggambarkan keadaan ketika keuntungan dari eksploitasi sumber daya berjalan beriringan dengan degradasi ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat, sebuah persoalan yang disoroti dalam kajian mengenai pertambangan mineral kritis di Indonesia.
Tantangan ke depan bukan semata-mata bagaimana meningkatkan produksi mineral kritis, tetapi bagaimana memastikan pengelolaan sumber daya tersebut tidak mengorbankan fungsi ekologis pulau kecil dan sumber penghidupan masyarakat.
Baca Juga: Siswa Kulon Progo Suarakan Dugaan Pelecehan, Muncul Isu Ancaman Dikeluarkan dari Sekolah
Pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan pentingnya pengawasan lingkungan, kepastian tata ruang, keterlibatan masyarakat terdampak, serta penghitungan biaya sosial dan ekologis dalam setiap keputusan mengenai aktivitas pertambangan.