Aturan Baru Kemenag: Murid dan Guru Dilarang Pakai Gawai Saat Jam Pelajaran Sekolah 

As Syifa Dzihni Nafisa • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 15:14 WIB
Siswa SMA menggunakan gawai saat jam pelajaran. (Sumber: Unsplash)
Siswa SMA menggunakan gawai saat jam pelajaran. (Sumber: Unsplash)

 

RADAR PURWOREJO - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan tegas terkait pembatasan penggunaan perangkat komunikasi atau gawai (HP) di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang diunggah pada Jumat (18/9/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, yang dinilai dapat mengurangi konsentrasi belajar, merusak interaksi sosial, hingga memicu cyberbullying serta risiko kesehatan fisik dan mental anak.

Baca Juga: Tenaga Pendidik Diminta Cek Kondisi MBG sebelum Dikonsumsi, Jika Janggal Segera Laporkan ke SPPG

Berdasarkan surat edaran tersebut, aturan ketat diberlakukan baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik selama berada di lingkungan satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag. 

Peserta didik dilarang keras menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan kegiatan pembelajaran.

Gawai hanya diperbolehkan digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat dengan izin dari guru maupun wali kelas.

Sejalan dengan aturan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Baca Juga: Dipimpin Mahasiswa Hindu, Perayaan Santo Robertus Bellarminus di Sanata Dharma Jadi Simbol Toleransi

Berbagai aktivitas administrasi sekolah yang memerlukan perangkat gawai diwajibkan untuk dilakukan di luar jam mengajar. 

Untuk mendukung penertiban ini, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan seperti loker atau box khusus di tiap kelas maupun ruang guru.

Guru atau wali kelas berhak mengumpulkan gawai pada awal pelajaran dalam kondisi mati atau mode pesawat, dan baru mengembalikannya saat jam kepulangan sekolah.

Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan nomor darurat untuk memfasilitasi komunikasi darurat bagi orang tua.

Baca Juga: Oknum Satpam SMAN 1 Sentolo Resmi Diberhentikan Pasca-Dugaan Pelecehan Seksual ke Beberapa Siswi

Selain itu, aturan ini secara tegas melarang akses terhadap konten kekerasan, pornografi, perjudian online, hoaks, pinjaman online, hingga pengambilan foto atau video yang melanggar privasi warga sekolah tanpa izin.

Tidak hanya di sekolah, edaran ini juga mengatur secara terperinci pembatasan penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Orang tua/wali diwajibkan membatasi penggunaan gawai anak di rumah paling lama 2 jam per hari di luar keperluan belajar.

Selain itu, gawai disarankan untuk digunakan di area ruang terbuka rumah seperti ruang keluarga, bukan di dalam kamar tidur, serta mewajibkan pengaktifan fitur pengaman ( parental control ). 

Baca Juga: Kalitalang Klaten Makin Dilirik Wisatawan Asing, Panorama Merapi Jadi Magnet

Orang tua juga didorong untuk menyediakan kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, membaca buku, hingga kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.  

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, serta mengembalikan esensi interaksi sosial dan konsentrasi akademik para peserta didik di Indonesia. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Aturan Baru Kemenag Murid dan Guru Dilarang Pakai Gawa Jam Pelajaran Sekolah Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 Respons Dampak Negatif Penggunaan Gawai