Presiden RI Prabowo Subianto digugat secara perdata melalui mekanisme class action atau gugatan kelompok di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Gugatan tersebut berkaitan dengan krisis kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut masih berulang di Kalimantan Barat.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 292/Pdt.G/2026/PN. Gugatan diajukan Tim Hukum Nafas Kalbar yang menilai pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam penanganan karhutla dan bencana kabut asap di wilayah tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut merupakan bentuk representasi warga Kalimantan Barat yang terdampak krisis ekologis akibat karhutla.
Menurut pihak penggugat, kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kalbar selama lebih dari 45 hari telah menimbulkan kerugian di berbagai sektor. Dampaknya disebut tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga pendidikan, kehidupan sosial, hingga perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Bola Api Muncul di Langit Manisrenggo Klaten, Warga Sempat Teriak Maling
Sidang perdana gugatan kelompok tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026 di PN Pontianak.
Dalam perkara tersebut, terdapat 10 pihak yang ditempatkan sebagai Tergugat Utama dan 14 pihak sebagai Turut Tergugat.
Tergugat Utama antara lain Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Polri, BNPB, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kapolda Kalimantan Barat.
Sementara itu, pihak yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat meliputi Kementerian ATR/BPN, DLHK Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, serta para bupati dan wali kota di seluruh wilayah Kalbar.
Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Dalam gugatan tersebut, warga Kalbar menyampaikan sejumlah tuntutan atau petitum, termasuk permohonan provisi.
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak pemerintah pusat menetapkan karhutla dan krisis kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional. Penggugat menilai status tersebut diperlukan karena kapasitas anggaran dan sumber daya pemerintah daerah dinilai terbatas dalam menghadapi krisis.
Warga juga meminta Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran darurat secara langsung kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung operasi modifikasi cuaca serta penanganan dan pemadaman kebakaran, khususnya di kawasan lahan gambut.
Selain penanganan darurat, penggugat meminta langkah pemulihan dilakukan secara efektif. Di antaranya percepatan penanganan warga terdampak, penyediaan layanan kesehatan darurat bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan atau ISPA, penegakan hukum, hingga audit lingkungan secara transparan terhadap korporasi yang diduga menjadi pemicu kebakaran.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan pencegahan jangka panjang. Pemerintah didesak menyusun strategi struktural agar persoalan karhutla dan kabut asap tidak terus berulang setiap tahun.
Baca Juga: Kinerja Pegawai Buruk, Pejabat di Lingkup Pemkab Sleman Terancam Turun Satu Jabatan
Gugatan tersebut kemudian mendapat perhatian luas di media sosial. Sejumlah warganet menilai langkah hukum masyarakat merupakan bentuk kontrol terhadap pelaksanaan kewajiban negara.
“Warga punya hak menggugat, pemerintah juga punya kewajiban menangani. Jadi sekarang biarkan proses hukumnya berjalan, sambil penanganan karhutla tetap dikebut,” tulis akun @valeriakeishasafira di kolom komentar.
Gugatan tersebut kini memasuki proses persidangan. Hasil pemeriksaan di pengadilan nantinya akan menentukan bagaimana perkara class action tersebut berlanjut.
Editor : Bahana.