Trotoar Dipakai Jadi Bengkel, Satpol PP Cilincing Turun Tangan

Regina Renate Yosuana • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:45 WIB
Pol PP Kota Padang diperkuat armada yang tangguh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah. (Dok RRI/Iwan).
Pol PP Kota Padang diperkuat armada yang tangguh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah. (Dok RRI/Iwan).

JAKARTA - Trotoar yang semestinya menjadi ruang bagi pejalan kaki kembali dimanfaatkan untuk aktivitas usaha. Kondisi tersebut membuat Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, turun tangan melakukan penertiban.

Penertiban menyasar sejumlah kegiatan usaha, termasuk bengkel las dan tambal ban yang memanfaatkan area di sekitar jalur pedestrian. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu akses masyarakat yang menggunakan trotoar untuk berjalan kaki.

Sejumlah peralatan dan aktivitas pengerjaan bengkel yang berada di ruang publik membuat fungsi trotoar tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, fasilitas tersebut disediakan untuk menunjang mobilitas pejalan kaki dan memberikan ruang berjalan yang aman serta nyaman.

Satpol PP melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan daerah terkait ketenteraman dan ketertiban umum. Penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai peruntukan menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian petugas.

Baca Juga: Usai Viral Video Call Sambil Melet Saat Rapat DPR, Moreno Soeprapto Akhirnya Minta Maaf

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek ketertiban. Pemanfaatan trotoar sebagai lokasi kegiatan usaha juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pejalan kaki yang akhirnya harus berbagi ruang dengan kendaraan maupun aktivitas usaha.

Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di berbagai wilayah. Penertiban aktivitas bengkel di Cilincing menjadi salah satu langkah untuk memastikan ruang publik tetap dapat digunakan sesuai fungsi awalnya.

Penataan kawasan pedestrian diharapkan tidak berhenti pada penertiban semata. Kesadaran pemilik usaha untuk menaati ketentuan juga diperlukan agar kegiatan ekonomi tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan hak pejalan kaki memperoleh fasilitas yang aman dan layak.

Dengan ruang publik yang tertata, aktivitas usaha dan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan tanpa saling mengganggu.

 

Editor : Bahana.
Cilincing trotoar Satpol PP bengkel pejalan kaki