WNA Thailand Gelar Pelatihan Face Lifting Berbayar di Jakut, Dideportasi

Regina Renate Yosuana • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:01 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi WNA asal Thailand yang membuka kursus teknik pijat kecantikan (face lifting) di sebuah hotel di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. (ANTARA)
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi WNA asal Thailand yang membuka kursus teknik pijat kecantikan (face lifting) di sebuah hotel di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. (ANTARA)

Aktivitas seorang warga negara Thailand berinisial PD di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, berujung deportasi. Perempuan tersebut diduga menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukannya setelah menggelar pelatihan teknik pijat kecantikan atau face lifting dengan menarik biaya dari peserta.

Kasus tersebut terungkap saat petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing pada Selasa, 15 September 2026.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan PD sedang menggelar pelatihan kecantikan di sebuah hotel di kawasan Pademangan. Kegiatan tersebut diketahui dilakukan dengan sistem berbayar.

PD berada di Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas memberikan pelatihan kecantikan berbayar tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang digunakan PD selama berada di Indonesia.

Baca Juga: Trotoar Dipakai Jadi Bengkel, Satpol PP Cilincing Turun Tangan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan mereka tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Dalam kasus PD, petugas menemukan indikasi bahwa fasilitas izin kunjungan digunakan untuk menjalankan aktivitas pelatihan yang menghasilkan pendapatan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Jakarta Utara kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

PD selanjutnya dipulangkan ke Thailand sebagai negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap warga negara asing di wilayah Jakarta Utara. Imigrasi menegaskan pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Selain menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, pengawasan tersebut juga menjadi upaya memastikan penggunaan izin tinggal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Editor : Bahana.
WNA Thailand Imigrasi Jakarta Utara Face Lifting Pademangan deportasi