BOGOR – Sebuah video bertajuk “A Day in My Life” yang sempat viral di media sosial menjadi pintu masuk polisi untuk mengungkap dugaan produksi dan distribusi konten pornografi.
Polisi menangkap dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) yang diduga terlibat dalam pembuatan sekaligus penyebaran konten tersebut. Keduanya diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
MR diketahui berasal dari Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedangkan MA merupakan warga Cianjur. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Video Viral Ternyata Hanya Salah Satu Konten
Kasus tersebut bermula ketika video “A Day in My Life” menjadi perhatian publik di media sosial. Polisi kemudian menelusuri identitas dua pria yang muncul dalam video tersebut.
Baca Juga: Hari Ke-9 Pencarian Korban KM Virgo Transport 8, Basarnas Evakuasi Tiga Orang di Badan Kapal
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa video yang viral itu bukan satu-satunya rekaman yang dibuat oleh keduanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyebut MR dan MA diduga telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026.
Produksi tersebut juga disebut dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jakarta, dan Depok.
Temuan itu membuat video yang semula viral di media sosial menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk membongkar dugaan aktivitas produksi konten yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Akses Konten Dijual Lewat Grup Berbayar
Polisi juga mengungkap dugaan pola distribusi konten yang dilakukan kedua tersangka.
MR dan MA disebut membuat grup atau komunitas di media sosial. Untuk mendapatkan akses ke dalam grup tersebut, anggota dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu.
Anggota yang telah membayar kemudian mendapatkan akses terhadap konten yang diproduksi oleh kedua tersangka.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan aliran uang yang nilainya mencapai sekitar Rp19 juta hingga saat penangkapan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa produksi dan distribusi konten dilakukan bukan sekadar untuk konsumsi pribadi, melainkan juga untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Baru Berkenalan Dua Bulan
Polisi juga mengungkap hubungan MR dan MA yang ternyata belum berlangsung lama.
Keduanya disebut pertama kali berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum penangkapan. Setelah berkomunikasi secara daring, keduanya kemudian bertemu dan diduga mulai menjalankan aktivitas produksi konten tersebut.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Bawa Edukasi Berkendara Melalui Seminar Kolaborasi
Menurut polisi, faktor ekonomi menjadi salah satu motif di balik aktivitas keduanya.
Sebelumnya, MR dan MA diketahui pernah bekerja sebagai karyawan swasta. Namun, dalam beberapa bulan terakhir keduanya disebut sedang tidak memiliki pekerjaan.
Polisi Masih Dalami Jaringan Distribusi
Penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Polisi tidak hanya mendalami video yang sempat viral, tetapi juga keseluruhan aktivitas produksi dan distribusi yang diduga dilakukan MR dan MA.
Penyidik masih menelusuri proses pembuatan konten, lokasi yang digunakan, mekanisme distribusi melalui grup media sosial, hingga pola pembayaran untuk mendapatkan akses.
Polres Bogor menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi terhadap kedua tersangka. Berdasarkan keterangan polisi, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah konten yang awalnya viral di media sosial dapat menjadi titik awal penyelidikan aparat hingga mengungkap dugaan aktivitas produksi dan distribusi konten secara berulang.
Editor : Bahana.