Belajar dari Kasus Lapas Sukamiskin: ICW Ingatkan Pola Lama Jual Beli Fasilitas Lapas 

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 12:06 WIB
sgrg
Peneliti ICW, Wana Alamsyah dan video sidak Ombudsman lapas mewah Cibinong, Jawa Barat pada Rabu (23/9/2026).

 

RADAR PURWOREJO - Pasca viralnya penggerebekan yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap lapas mewah Cibinong, Jawa Barat pada Rabu (23/9/2026), membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menyelidiki dugaan aktivitas jual beli fasilitas di lapas tersebut.

Pengajuan penyelidikan tersebut bertujuan guna mengetahui apakah terdapat transaksi maupun penyalahgunaan kewenangan di balik mewahnya fasilitas yang ditemukan.

"Dalam konteks ini, KPK juga perlu masuk melakukan penyelidikan. Terlebih terdapat keterangan kepada Ombudsman mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut," tegas Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dikutip dari Jawa Pos, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Mencoba Kereta Api Rail Clinic Milik PT KAI, Jadi RS Berjalan, Ada Poli Gigi hingga Literasi Anak

Selain itu, Wana juga menjelaskan bahwa KPK perlu melakukan penelusuran kemungkinan adanya aliran uang dan keterlibatan pejabat serta petugas lapas.

Menurutnya, pengalaman sebelumnya mirip seperti kasus di Lapas Sukamiskin, hal itu menuai temuan bahwasanya praktik jual beli fasilitas di lapas dapat berkembang dari pelanggaran disiplin menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

“Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual-beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap," jelasnya.

Baca Juga: Mencoba Kereta Api Rail Clinic Milik PT KAI, Jadi RS Berjalan, Ada Poli Gigi hingga Literasi Anak

Wana pun meminta pemeriksaan tak hanya berhenti pada persoalan status atau fungsi bangunan yang diduga dijadikan sebagai fasilitas khusus.

Sebab menurutnya, terdapat kemungkinan adanya transaksi untuk mendapatkan perlakuan istimewa di dalam lapas yang masih perlu diungkap.

Pengungkapan meliputi siapa saja pihak pembayar, penerima, dan yang memberikan fasilitas itu.


Berdasarkan keterangan Wana, pihaknya telah memetakan sejumlah modus korupsi di dalam penjara sejak tahun 2011.

Dari beberapa modus tersebut, terdapat dua pola yang dinilai relevan dengan temuan Ombudsman saat ini, yaitu pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan penyalahgunaan izin keluar penjara.

Baca Juga: Cegah Curanmor dan Tekan Limbah Kertas, USD Terapkan Kebijakan Wajib Cek STNK


Pemberian perlakuan khusus kepada para narapidana dapat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya makanan hingga alat perlengkapan lainnya.

Pembedaan fasilitas tersebut menciptakan ketidaksetaraan antara narapidana yang diistimewakan dengan narapidana lainnya.

Selain fasilitas khusus, Wana juga menyoroti modus penyalahgunaan izin keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, pola tersebut bukan hal baru dan pernah muncul dalam sejumlah kasus yang melibatkan narapidana.

"Modus kedua juga berkali-kali terjadi. Muhammad Nazaruddin pernah dilaporkan sering keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat, meski saat itu dibantah pihak lapas," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Tempat Sekolah dan Kuliah Gibran, Tanggapi soal Gugatan Pendidikan Wapres di MK

Wana juga membeberkan beberapa kasus penyalahgunaan izin keluar lapas yang pernah terjadi.

Beberapa di antaranya adalah Anggoro Widjojo yang kedapatan berada di apartemen saat izin berobat, Romi Herton yang keluar tanpa pengawalan, serta Rachmat Yasin yang diketahui menginap di rumahnya sendiri padahal masih berstatus narapidana.

Melihat rekam jejak tersebut, Wana menegaskan bahwa temuan Ombudsman terkait fasilitas dan akses khusus di lapas saat ini harus diusut tuntas secara hukum, bukan sekadar diselesaikan secara administratif.

Ia mengkhawatirkan adanya pola berulang di mana privilege atau kebebasan narapidana sengaja diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas.

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Kasus Lapas Sukamiskin ICW Jual Beli Fasilitas Lapas lapas mewah Cibinong ombudsman