Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap 8 Siswa, Eks Kepala SMPN 18 Malang Terancam Pasal Berlapis

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi guru melakukan kekerasan kepada siswa gegara seragam. (AI Generated)
Ilustrasi guru melakukan kekerasan kepada siswa gegara seragam. (AI Generated)

 

RADAR PURWOREJO – Eks Kepala SMPN 18 Malang Mohammad Amrozi Hamid, kini berpotensi dijerat sejumlah pasal setelah diduga melakukan kekerasan terhadap delapan siswa.

Kasus tersebut mencuat setelah dua siswa melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami.

Dua siswa SMPN 18 Malang berinisial RAF dan MP sebelumnya diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan eks kepala sekolah pada Kamis (24/9/2026).

Dugaan kekerasan tersebut disebut bermula dari persoalan seragam.

Keduanya diduga mengalami kekerasan karena tidak mengenakan seragam bermotif lurik.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kicauan, Belajar Bahasa Rahasia Burung Peliharaan

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah enam siswa lainnya mengaku pernah mengalami dugaan kekerasan serupa.

Mereka selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dengan demikian, total terdapat delapan siswa yang diduga menjadi korban.

Melansir dari Jawa Pos, Direktur PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyebut, pihaknya tengah menyiapkan pasal yang dapat dikenakan kepada mantan kepala sekolah tersebut.

Hal itu disampaikan Ganis saat mengunjungi rumah para siswa yang diduga menjadi korban bersama Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Malang pada Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga: Desak Tambang Pasir Dihentikan, Masyarakat Argodadi Bantul Ikut Demo di Tuksono Kulon Progo

"Kami akan mengenakan beberapa pasal tentunya yang akan menjerat. Pasal-pasal yang mungkin tidaj hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi kemarin ada juga undang-undang KUHP," kata Ganis.

Saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan Unit PPA Polresta Malang Kota.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan kekerasan yang dialami para siswa.

"Kami sekarang identifikasi korban dan juga melakukan upaya visum terkait kejadian yang dialami kemarin," jelasnya.

Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, pihak yang dilaporkan akan diperiksa sesuai dengan tahapan penyidikan.

"Seluruh keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lain akan dianalisis sebelum penyidik menentukan kepastian hukum dalam perkara tersebut," tandasnya.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Kekerasan terhadap Siswa Eks Kepala SMPN 18 Malang Terancam Pasal Berlapis persoalan seragam polda jatim