JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah.
RUU Satu Data Indonesia merupakan RUU usul inisiatif DPR yang disusun untuk memperkuat tata kelola data nasional. Dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) Baleg bersama pemerintah menyepakati regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Salah satu materi penting yang diatur adalah Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut akan menjadi rujukan utama dalam berbagai kebutuhan strategis negara, termasuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Selain menetapkan DDN sebagai rujukan, regulasi ini mengatur klasifikasi data berdasarkan tingkat keterbukaannya. Data nantinya dibedakan menjadi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Baca Juga: BPK Serahkan IHPS I Tahun 2026 kepada DPR, Soroti Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan data pemerintah pun tidak lagi hanya berfokus pada pengumpulan informasi. Regulasi ini mendorong adanya keseragaman standar dan mekanisme pengelolaan melalui penerapan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.
Bentuk Penyelenggara Satu Data Indonesia
Panja juga menyepakati pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan memiliki fungsi koordinatif, normatif, serta fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
Pembagian kewenangan dalam produksi dan pengelolaan data juga diatur secara lebih jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan.
Di tingkat desa dan kelurahan, regulasi mengatur keberadaan musyawarah Data Desa/Kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data yang dibutuhkan.
Keamanan Data Diperkuat
Aspek keamanan menjadi bagian penting dalam regulasi Satu Data Indonesia. Panja menyepakati penguatan standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data.
Penyelenggara data juga diwajibkan melaporkan insiden keamanan paling lama 1 x 24 jam.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menempatkan data sebagai aset strategis negara yang harus dikelola dengan memperhatikan aspek keamanan dan kedaulatan nasional.
Regulasi ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan data dengan tetap memperhatikan kedaulatan data, keterlacakan, serta pengawasan manusia.
Ada Sanksi hingga Ketentuan Peralihan
Baca Juga: Tekan Stunting hingga 8,25 Persen, Pemkot Jogja Perkuat Pemberian Suplemen dan Makanan Tambahan
Dari sisi penegakan hukum, RUU Satu Data Indonesia memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Panja juga menetapkan pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia paling lama satu tahun. Selanjutnya, sistem dan infrastruktur yang sudah ada harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dengan disahkannya RUU tersebut, tata kelola data nasional memasuki tahap baru dengan kerangka hukum yang lebih luas. Integrasi, standardisasi, keamanan, dan pelindungan data menjadi bagian penting dalam pengelolaan data mulai dari tingkat pemerintah pusat, daerah, hingga desa.
Editor : Bahana.