RADAR PURWOREJO - DPR RI bersama Pemerintah resmi menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun pengemudi ojek online (ojol).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta perwakilan pemerintah seperti Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Baca Juga: Tanah Wakaf Prawirodirjan Jadi Percontohan Reforma Agraria, 16 Hunian Disiapkan
Dasco menjelaskan, Perpres ini disusun guna mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojol yang telah lama menyuarakan perlunya kepastian aturan. Proses harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan berbagai aspek, mulai dari angkutan penumpang, penetapan tarif, pengiriman barang dan makanan, hingga status kemitraan.
"DPR dan Pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik pengangkutan ojek online roda dua, mencakup pengangkutan orang, tarif, hingga barang dan makanan," ujar Dasco.
Dalam pembagian tugasnya, sejumlah kementerian akan menjalankan peran spesifik:
-
Kementerian UMKM: Bertindak sebagai pengampu hubungan kemitraan antara penyedia platform dan pengemudi.
-
Kementerian Perhubungan: Mengatur regulasi teknis pengangkutan penumpang beserta skema tarifnya.
-
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Mengawasi dan mengatur layanan pengantaran barang serta makanan guna menjamin pendapatan pengemudi.
Guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif, pemerintah dan DPR juga akan membentuk forum koordinasi atau Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian yang dipimpin langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Editor : Meitika Candra Lantiva