YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dan berani dalam menangani perkara hukum yang menyeret pejabat publik. JCW secara khusus mendesak KPK untuk bersikap garang terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), [Nusron Wahid](https://www.google.com/search?q=Nusron+Wahid+Menteri+ATR) (NW).
Koordinator Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa sikap agresif institusi antirasuah tersebut sangat krusial saat ini. Langkah tegas diperlukan untuk mendalami ada atau tidaknya dugaan keterlibatan Nusron dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
"Sikap garang KPK terhadap Nusron Wahid ini penting dilakukan oleh KPK untuk memperdalam ada atau tidaknya dugaan keterlibatan NW terkait kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk," ujar Kamba dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Viral! Pekerja Asal Jawa Barat Diduga Alami Kekerasan di Batam, Korban Minta Bantuan KDM
JCW menyayangkan apabila proses hukum terkesan melambat akibat penyesuaian jadwal sepihak. Menurut Kamba, lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh tunduk atau sekadar mengikuti ritme kesibukan saksi yang dipanggil.
"Jangan sampai justru KPK yang seakan 'manut' dengan jadwal kesibukan dari Nusron Wahid, kurang bisa atur waktu. Sehingga pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi jadi tertunda dan dijadwal ulang," kritik Kamba.
Ia menambahkan, alasan kesibukan internal di Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak menjadi penghalang bagi seorang pejabat untuk memenuhi panggilan hukum. Struktur birokrasi kementerian dinilai sudah cukup kuat untuk mendelegasikan tugas-tugas administratif harian.
Baca Juga: BKSDA Yogyakarta Terima Penyerahan Sukarela Dua Ekor Burung Dilindungi dari Warga Kulon Progo
"Jika ada kesibukan Nusron Wahid di internal kementerian ATR menjadi alasan untuk tidak hadir dalam panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk, kan bisa digantikan dengan Wakil Menteri atau Dirjen ATR untuk mengurus persoalan internal di kementerian ATR," jelasnya.
Lebih lanjut, JCW mengingatkan bahwa penundaan kehadiran yang berlarut-larut berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat. Hal ini dikhawatirkan dapat mencederai integritas penegakan hukum di Indonesia.
"Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada dugaan kesengajaan dari Nusron Wahid untuk mengulur waktu dan menghambat proses hukum terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK," cetus Kamba.
Baca Juga: Penghargaan Adinata Syariah Bukan Sekadar Pentas, Rika Fatimah Dorong Penguatan Ekosistem Halal
Kamba juga menyoroti ironi perilaku pejabat yang dinilai publik hanya muncul pada momen-momen seremonial, namun mendadak sulit ditemui saat tersandung masalah hukum. "Saat ada pelantikan di istana kepresidenan yang bersangkutan (Nusron Wahid) tiba-tiba muncul, namun ketika kasus ini mencuat kembali seakan-akan Nusron Wahid menghilang," sesalnya.
Oleh karena itu, JCW menuntut sikap kesatria dari Menteri ATR tersebut untuk kooperatif dan mempertanggungjawabkan posisinya secara hukum di hadapan penyidik.
"Ya gentlemen aja untuk menghadapi proses hukum yang sedang ditangani KPK. Jika memang tidak terlibat ya dibuktikan, jangan sampai kesannya justru menghindar," tegas Kamba.
Baca Juga: Ayah Aniaya Guru, Anak Mogok Sekolah, Disdik dan KPAD Sleman Lakukan Pendampingan Psikologis
Di akhir pernyataannya, JCW mengingatkan kembali mengenai landasan hukum formil yang mengikat setiap warga negara, termasuk pejabat publik, untuk mematuhi panggilan penyidik. Kewajiban saksi kini telah dipertegas di dalam aturan perundang-undangan terbaru.
"Kewajiban saksi diatur dalam KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Sebagaimana diatur pada Pasal 26 dan 28 KUHAP baru. Kan diatur juga soal sanksi terkait saksi," pungkas Kamba.
Editor : Heru Pratomo