Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ruang Udara Nasional Diatur Lebih Tegas, DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara

Magang Radar Purworejo • Rabu, 26 November 2025 | 18:20 WIB

Photo
Photo
Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto, mengikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-9 mewakili Menteri Pertahanan, masa Persidangan II, Tahun Sidang 2025-2026.

Sidang tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/11), yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Agenda utama rapat yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) perihal Pengelolaan Ruang Udara.

Pada pertemuan ini, seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyatakan persetujuan untuk mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang. Ketok palu yang menandai pengesahan regulasi ini sekaligus menjadi titik penting bagi Indonesia dalam memperkuat pengelolaan ruang udara nasional.

Melansir dari Kemhan.go.id, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya memaparkan laporan komprehensif terkait perjalanan pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, seluruh materi dan substansi telah dibahas secara mendalam, termasuk penyelesaian 300 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sebelumnya tertinggal dari periode lalu.

Selain itu, terdapat tiga DIM tambahan yang diajukan oleh Fraksi Panitia Kerja dan disepakati bersama seluruh fraksi serta pemerintah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengajukan 20 DIM tambahan pada pembahasan tingkat I yang kini telah dirampungkan oleh Pansus DPR RI.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengesahan RUU ini menjadi sangat krusial mengingat belum adanya kerangka hukum nasional yang secara menyeluruh mengatur tata kelola ruang udara Indonesia.

Ia menegaskan bahwa selama ini banyak terjadi pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asung, namun penindakannya terbatas karena tidak tersedianya dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Supratman menambahkan, bahwa selama ini Indonesia hanya mengandalkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ruang udara.

Padahal, banyak situasi yang memerlukan tindakan hukum lebih tegas, termasuk penjatuhan sanksi pidana.

Dengan adanya undang-undang ini, negara kini memiliki instrumen hukum yang lebih lengkap untuk menegakan kedaulatan dan keamanan ruang udara nasional.

Selain itu, urgensi lainnya adalah meningkatnya penggunaan wahana udara tanpa awak atau drone, baik oleh masyarakat sipil, sektor komersial, maupun lembaga pemerintah.

Belum adanya regulasi yang mengatur operasi drone secara spesifik menimbulkan potensi gangguan keamanan, pelanggaran privasi, serta risiko kecelakaan di ruang udara.

Dengan hadirnya undang-undang ini, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki dasar untuk mengatur izin, larangan, dan pembatasan penggunaan drone sesuai standar keselamatan nasional.

Dalam penyampaian pemerintah di rapat paripurna, Supratman menyatakan bahwa Presiden memberikan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.

Dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia memasuki fase baru dalam tata kelola ruang udara.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat aspek pertahanan negara, memperjelas mekanisme penegakan hukum, serta memastikan ruang udara nasional dimanfaatkan secara aman, tertib, dan sesuai kepentingan publik serta kedaulatan negara.

Penulis: Alif Rizki Wahyu N K

Editor : Bahana.
#RUU Pengelolaan Ruang Udara #sufmi dasco ahmad #dpr