Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Siap Tampung Aspirasi, Raperda Mihol Dibahas DPRD Kulon Progo Tahun Ini

Anom Bagaskoro • Senin, 19 Januari 2026 | 19:29 WIB

 

 

Ilustrasi miras. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi miras. (Dok Jawa Pos)

 

 

KULON PROGO - Hari ulang tahun (HUT) ke-73 DPRD Kulon Progo menjadi momentum lembaga legeslatif menampung aspirasi masyarakat. DPRD Kulon Progo menargetkan sejumlah program legislasi.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menjelaskan, momentum HUT menjadi refleksi ketugasan anggota legeslatif.

"Perda wajib jelas ada, perda prioritas salah satunya berkaitan dengan mihol (minuman beralkohol)," ucap Aris, saat ditemui awak media usai Rapur HUT ke-73 DPRD Kulon Progo, Senin (19/1).

Aris menjelaskan, lembaga legeslatif memiliki kewenangan dalam merancang perda baru ataupun merevisi aturan lama. Kewenangan inilah yang memastikan pihaknya bekerja sesuai aturan. Pada 2026 ini, DPRD Kulon Progo tetap menyusun perda wajib.

Perda wajib merupakan kategori peraturan daerah yang disusun oleh pemda bersama DPRD. Perda ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hingga urusan wajib pelayanan dasar.

Salah satu perda wajib yaitu, Perda APBD, pertanggungjawaban APBD, hingga perubahan APBD. "Kalau perda mihol tentu akan diperkuat seperti aturan di atasnya," ungkapnya.

Pembahasan Raperda Mihol sebagai pengganti Perda Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. DPRD Kulon Progo menyoroti pengawasan peredaran mihol di Bumi Binangun.

Selain program legeslasi, DPRD Kulon Progo mencatat beragam aspirasi masyarakat. Kebanyakan masyarakat mengeluhkan kebutuhan infrastruktur yang masih compang-camping.

Hal ini menjadi dasar dorongan pembangunan dari DPRD ke pemkab. "Mayoritas masih infrastruktur, dan ini menjadi PR utamanya dengan kondisi fiskal sekarang," ungkapnya.

Aris menyoroti, penurunan APBD 2026 akibat dana transfer dari pusat ke daerah yang turun drastis. Kondisi ini memastikan beberapa program pemkab tak bisa berjalan. Namun, khusus infrastruktur program perbaikan tetap berjalan optimal.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengucapkan selamat raihan umur 73 tahun DPRD Kulon Progo. Menurutnya, lembaga legeslatif berperan penting dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Hadirnya lembaga legeslatif, dapat merespon cepat kepentingan masyarakat. Sekaligus menjadi jembatan aspirasi antara masyarakat dengan pemkab. "Tentu kami berkomitmen membuka ruang dialog, serta kerjasama dengan DPRD untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#DPRD #peredaran mihol #perda mihol #Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko #KULON PROGO #hut