KULON PROGO - Kebijakan Pemkab Kulon Progo mendorong ASN bermedsos menimbulkan prokontra. Pasalnya, ASN menjadi buzzer kekuasaan berpotensi terjadi. Dampaknya, kepercayaan publik dengan kinerja pemerintah daerah dipastikan akan menurun.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menegaskan ASN merupakan pelayan publik dan bukannya mesin pembela pemerintah di media sosial. Lantaran, gaji ASN berasal dari pajak masyarakat yang memeras keringat setiap harinya.
"ASN itu pelayan publik, bukan alat propaganda kekuasaan," ucap Aris, saat dihubungi Radar Jogja, Kamis (16/4).
Berkaca pada kebijakan di Kulon Progo, arah ASN bermedsos digunakan untuk menyebarluaskan program pemerintah. Prakteknya, ASN diminta like, comment, dan share untuk meningkatkan jangkauan. Metode like comment dan share mampu mendompleng jangkauan konten akibat algoritma medsos.
Penggunaan teknologi informasi digunakan untuk pelayanan publik dianggap sah. Namun, jika prakteknya untuk mendompleng program pemkab tentu dianggap sebagai penggiringan opini publik. Hal itu dinilai telah keluar dari koridor birokrasi yang sehat.
Aris menyoroti, kebijakan yang bersifat himbauan itu memberikan tekanan psikologis bagi ASN. Walau bukan wajib, ASN mendapat tekanan secara tidak langsung. Mengingat kinerja OPD tempat bekerja akan dipertaruhkan. "Itu bukan lagi imbauan, tapi mobilisasi terselubung," ungkapnya.
Tekanan inilah yang menjadi penyebab kata mobilisasi ASN terlontar. Pihaknya tak menolak teknologi atau media sosial, namun menolak keras ASN menjadi buzzer kekuasaan. Potensi ini, mulai terlihat saat beberapa konten yang tak memiliki manfaat ke masyarakat justru bermunculan di medsos.
Mobilisasi ASN dinilai menjadi momen keruntuhan netralitas, termasuk potensi hilangnya kepercayaan masyarakat. Masyarakat yang memiliki pemahaman dengan kondisi sosial yang ada, tentu mulai kehilangan kepercayaan. Lantaran, konten yang bermunculan justru terlihat positif dan berbanding terbalik dengan realitas keadaan.
Jika berkaitan dengan citra publik, pemkab seharusnya membentuk dari jalur politik. Mengingat jalur politik menjadi sarana taktis yang langsung dirasakan masyarakat melalui program infrastruktur hingga bantuan. Mobilisasi ASN dinilai menghasilkan output sesaat. "Ini bukan demokrasi, tapi pengkondisian opini," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Hadi dan Sutiyah; Penjual Jamu Boyolali yang Naik Haji Setelah 30 Tahun Menabung
Kebijakan ASN bermedsos mendapat sorotan khusus dari DPRD. Pihaknya berencana melakukan pengawasan ketat atas kebijakan itu. Anggota legeslatif juga akan meminta kejelasan ke pemkab. Tujuannya, memastikan batasan atas kebijakan ASN bermedsos.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo Chris Agung menjelaskan, kebijakan ASN bermedsos hanya sekedar imbauan dan bukannya wajib.
Langkah ini dianggap relevan dengan kebijakan pemerintah khusus empat pilar digital ASN dan komunikasi publik. "Bukan buzzer, niatnya membumikan konten OPD," ungkapnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo