Konflik ayah melawan anak itu tak bisa dihindari. Putra mahkota yang punya gelar Pangeran Adipati Anom Hamengkunegara atau Mangkunegara tak bisa menerima kebijakan ayahandanya menghukum kakeknya, Pangeran Pekik.
Hukuman yang dialami Pekik bersama istrinya Ratu Pandansari serta tiga putranya lebih karena agitasi politik. Keluarga Pekik di Surabaya merasa menjadi korban. Perasaan itu juga mewakili putra mahkota. Maklum, ibunda Adipati Anom bernama Ratu Pengayun atau Pembayun meninggal 40 hari setelah kelahirannya.
Putra mahkota lahir dan diberi nama Raden Mas (RM) Rahmat. Lantaran ibundanya meninggal, sejak kecil Rahmat diasuh bersama Pekik dan istrinya, Ratu Pandansari. Istri Pekik merupakan adik Sultan Agung, ayah Amangkurat I. Dengan begitu hubungan antara Pekik dengan raja Mataram itu besan sekaligus paman. Status Pandansari adalah tante dari Amangkurat I.
Setelah menjalani hukuman, Pekik dan keluarganya dikebumikan di kompleks makam Banyusumurup, Girirejo, Imogiri, Bantul. Kompleks Banyusumurup merupakan makam khusus bagi keluarga kerajaan yang dianggap membangkang.
Kembali soal hubungan Pekik dengan Amangkurat, ibunda putra mahkota semula bukanlah permaisuri utama. Ratu Pembayun berkedudukan sebagai Ratu Wetan atau permaisuri kedua. Ratu Wetan posisinya kalah dengan Ratu Kulon selaku permaisuri pertama.
Ratu Kulon dipegang putri Kajoran dari Tembayat, Klaten. Namun dalam perjalanan waktu, posisi itu ditukar. Putri Tembayat menjadi Ratu Wetan dan putri Pekik “naik kelas” promosi menjadi Ratu Kulon. Pergeseran posisi permaisuri itu tak lepas dari lobi politik Pekik.
Pekik percaya diri dari rahim putrinya yang menikah dengan Amangkurat I lahir raja Mataram yang besar. Cucu Pekik itu akan membangun Keraton Mataram yang besar dan megah di atas Hutan Wanakerta. Tak jauh dari bekas Keraton Pajang. Kelak Hutan Wanakerta itu berubah menjadi Kartasura Hadiningrat.
Pergeseran permaisuri itu membawa konsekuensi bagi keturunannya. Rahmat berhak menjadi putra mahkota. Namun perjalanan waktu, situasinya berubah. Rahmat yang digadang-gadang menjadi calon pewaris takhta justru berseberangan politik dengan ayahandanya.
Dia dilaporkan tengah menggalang kekuatan dalam rangka menurunkan Amangkurat I dari takhtanya. Sayangnya, belum lagi upaya itu berhasil, pasukan Mataram telah menangkap putra mahkota.
Adipati Anom yang dalam cerita rakyat dikenal dengan nama Pangeran Tejaningrat itu akhirnya ditahan. Pasukan Bhayangkara Mataram menuduhnya hendak ngraman alias kudeta terhadap ayahnya.
Sejumlah pengikutnya ikut ditangkap. Mereka dijatuhi hukuman mati. Namun tidak demikian halnya dengan Tejaningrat. Kedudukannya sebagai putra mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegara akhirnya dicopot.
Tejaningrat diberhentikan dari kedudukan sebagai calon tunggal pewaris takhta. Posisi putra mahkota kemudian diberikan kepada Pangeran Puger yang lahir dari permaisuri Ratu Wetan, putri Kajoran dari Tembayat, Klaten.
Meski dianggap terlibat dalam permufakatan jahat hendak menggulingkan raja, putra mahkota lolos dari hukuman fisik. Amangkurat I memberikan maaf bagi anaknya. Namun begitu, Adipati Anom tetap harus menjalani masa pengasingan di Hutan Lipura. Lokasi Hutan Liputa berada di barat ibu kota negara (IKN) Plered. Jaraknya sekitar 10 kilometer. Hutan Lipura sekarang berada di Dusun Kauman, Gilangharjo, Pandak, Bantul.
Selama diasingkan, kakek putra mahkota, Pangeran Purbaya aktif mengunjungi di Hutan Lipura. Dia bersimpati dengan nasib yang dialami cucunya. Tindakan Purbaya itu tidak disukai Amangkurat I.
Raja memerintahkan kepala badan telik sandi Mataram mengawasi gerak gerik Purbaya. Segala ucapan maupun tindakannya terus dimonitor. Istana membentuk tim khusus. Tugasnya mengawasi siapa pun yang dinilai berpotensi mengancam stabilitas Mataram. Termasuk terhadap Purbaya dan para pendukungnya. (laz)