Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri, Ini Pesan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UII 

Gunawan RaJa • Senin, 22 Januari 2024 | 13:00 WIB
JADI SOROTAN - Tangkapan layar diskusi bertajuk Lexi Podcast #1 bertajuk Netralitas, ASN, TNI, Polri dan Penyelenggara Pemilu 2024 yang disiarkan melalui Youtube FH UII pada Jumat (19/1/2024)
JADI SOROTAN - Tangkapan layar diskusi bertajuk Lexi Podcast #1 bertajuk Netralitas, ASN, TNI, Polri dan Penyelenggara Pemilu 2024 yang disiarkan melalui Youtube FH UII pada Jumat (19/1/2024)

 

RADAR PURWOREJO - Isu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri tengah menjadi sorotan publik.

Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Ridwan punya kata-kata menohok soal desas desus ketidaknetralan abdi negara.


Analisis terhadap pejabat negara yang berpotensi tidak netral ini disampaikan oleh FH UII melalui diskusi bertajuk Lexi Podcast #1 bertajuk Netralitas, ASN, TNI, Polri dan Penyelenggara Pemilu 2024 yang disiarkan melalui Youtube FH UII pada Jumat (19/1/2024).

Diskusi hukum itu dipandu Dekan FH UII Profesor Budi Agus Riswandi dengan narasumber Profesor Ridwan Universitas Islam Indonesia (UII).

"ASN, TNI, dan Polri tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Baik dalam Pilpres maupun Pemilu Legislatif," kata Prof. Ridwan.

Mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seharusnya Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Aturan itu berlaku sama untuk semuanya," ucap Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UII tersebut.

Namun yang membuatnya jadi prihatin justru puncak dari ASN tampaknya melakukan pelanggaran atau ikut cawe-cawe dalam kegiatan politik.

"Kalau jelas-jelas melanggar hukum, melanggar etik jangan ditiru terlepas siapa yang melakukan itu," tegasnya.

Pohaknya mendorong agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga netralitas dan mari bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan bermartabat.   

Kemudian Prof Ridwan mengapresi TNI yang menekankan netralitas seluruh prajurit TNI selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya salut dengan apa yang dicanangkan TNI untuk Pemilu 2024 ada lima poin," ucapnya.

Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanya.

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung.

"Mereka yang masih menduduki jabatan publik dan melibatkan diri dalam proses pemilu, memberikan dukungan pada calon tertentu, atau sekedar 'cawe-cawe', sementara tidak melepaskan atributnya, bukan saja tercela secara etik, tetapi juga melanggar hukum," ujarnya. (gun)

Editor : Satria Pradika
#uii #netralitas asn #ASN #fakultas hukum #TNI #Polri