RADAR PURWOREJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 84,8 miliar. Itu untuk SD dan SMP di Kabupaten Purworejo selama 2023 lalu.
Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra Dindikbud Purworejo Dwi Handayani merinci, dana tersebut diperuntukkan untuk dana BOS kinerja SD sebesar Rp 2,055 miliar dan dana BOS reguler Rp 52,14 miliar. "Total dana BOS SD yang tersalurkan Rp 54,195 miliar," ujarnya Senin (19/2).
Kemudian, untuk dana BOS SMP negeri dan swasta untuk BOS kinerja Rp 1,17 miliar dan dana BOS reguler sebesar Rp 29,46 miliar. Total dana yang tersalurkan Rp 30,631 miliar.
Selain dana BOS reguler, sekolah penggerak baik negeri maupun swasta juga mendapat tambahan BOS kinerja yang jumlahnya bervariasi antar sekolah. Sekolah yang bisa menerima dana BOS kinerja yaitu sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Dwi menyampaikan, untuk besaran dana BOS SD baik negeri maupun swasta dihitung Rp 900 ribu per siswa. Sedangkan, untuk jenjang SMP Rp Rp 1,1 juta per siswa. "Peruntukan dana BOS sudah diatur, ada hal-hal yang tidak bisa dibiayai dengan dana BOS," imbuhnya.
Dana BOS digunakan untuk biaya operasional sekolah. Misalnya, gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar, dan keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah. Kalau untuk perawatan gedung? “Hanya kerusakan ringan saja seperti pintu rusak, mengecat. Itu pakaiannya dana BOS," ujar Sekretaris Dindikbud Purworejo Kusnaeni sebelumnya. (han/pra)
Editor : Satria Pradika