Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

DPR RI Minta Ada Lembaga Tugas Khusus Tangani Kasus Perundungan di Lembaga Pendidikan

Luthfasari Ardani • Selasa, 5 Maret 2024 | 20:41 WIB
Ilustrasi seorang anak mendapatkan perundungan atau bully oleh temannya di sekolah. (Halodoc)
Ilustrasi seorang anak mendapatkan perundungan atau bully oleh temannya di sekolah. (Halodoc)

RADAR PURWOREJO – Kasus perundungan di lembaga pendidikan di Indonesia masuk kategori mengkhawatirkan. DPR RI pun meminta Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi membentuk lembaga khusus.

 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta lebih tegas lagi kepada kementrian pendidikan, kebudayaan riset, dan teknologi gar kasus perundungan, pembullyan, dll tidak terjadi lagi entah di pondok pesantren maupun di sekolah.

Syaiful Huda juga memberi ketegasan dengan dibentuknya satuan lembaga tugas yang dikhususkan dalam menangani serta mencegah agar hal ini tidak terluang kembali dan memakan korban lainnya.

Dirinya mengatakan, “Selama ini dari pihak regulasi sepakat untuk menyerahkan pembentukan satgas demi kelangsungan dalam mengatasi tindakan kekerasan yang ada dilingkungan sekolah maupun pondok pesantren agar tidak memakan korban lagi, lagi, dan lagi. Hal ini tentunya sudah melanggar etika dan peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah, maka dari itu kami menghimbau serta mengawasi masyarakat dalam pembentukan kelompok ini demi kenyamanan dalam menuntut ilmu.”

Menurutnya dirinya menegaskan setelah pembentukan satgas, para pelaku yang terciduk harus ditindak lanjuti lebih dalam lagi, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, harus lebih mendapatkan tindakan lebih keras sesuai perbuatannya yang telah dilakukan guna untuk memberikan sanksi atau hukuman yang adil guna memberikan efek jera terhadap pelaku.

Tak hanya itu, dia memberikan saran kepada orang tua siswa – siswinya agar lebih peka terhadap anaknya yang belajar di sekolah maupun di pesantren untuk memastikan baik – baik saja atau tidak, hal ini akan sangat amat membantu kekhawatirannya orang tua terhadap anaknya akan merasa lega jika anaknya baik-baik saja.

Kemendikbudristek akan lebih banyak mengatur pencegahan serta penangan dalam tindakan perundungan, pembulyyan, kekerasan, dll dalam menerapkan peraturan pada nomer 46 tahun 2023 mengenai pencegahan dalam kasus tersebut guna untuk memberikan penengan dalam satuan pendidikan di sekitar lingkungannya agar para siswa nyaman, dan aman saat pembelajaran berlangsung. 

Editor : Heru Pratomo
#dprd ri #komisi x #perundungan #Kemendikbudristek