Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tetiba Dicabut sebagai Penerima KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta, Mahasiswa Wadul ke Anies Baswedan

Luthfasari Ardani • Rabu, 6 Maret 2024 | 20:41 WIB
Terjadi lagi sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi untuk mendapatkan keadilan dalam dunia pendidikan
Terjadi lagi sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi untuk mendapatkan keadilan dalam dunia pendidikan

RADAR PURWOREJO – Penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kecewa. Karena sebagian dari mereka tak bisa lagi menerima manfaat progam tersebut. Karena dihentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

 

Mereka pun wadul pada Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Anies Baswedan, yang merupakan penggagas KJMU.

Dalam unggahan postingan twitter di akun sosial media milik @unjsecret  viral karena banyaknya mahasiswa Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) mengeluh data  KJMU tiba – tiba saja dicabut.

“Pak Anis @anisbaswedan, Abaaah Kenapa hak KJMU kami teruntuk mahasiswa aktif dicabut pak? Kami juga perlu KJMU tersebut agar bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi, jika benar adanya pencabutan ini, bagaimana dengan mahasiswa yang baru masuk, atau mahasiswa semester akhir? ” tulisan caption di salah satu akun tersebut.

Ketika dikonfirmasi Plt Direktur Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwos Shiro  mengatakan, "Dari hasil sumber data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) kategori kelayakan dari pusat kementrian sosial akan digunakan saat pendaftaran calon penerima manfaat KJP plus dan KJMU tahap I pada tahun 2024, yang diperbolehkan sudah resmi untuk digunakan.”

Data tersebut kemudian akan diperbandingkan dengan data registrasi sosial ekonomi yang telah diterbitkan oleh kementrian perencenaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional republik Indonesia, hal ini dilakukan untuk menentukan peringkat kesejahteraan desil.

Purwos menambahkan, "Bagian dari pelayanan teknis pusat pelayanan dana operasional pribadi dan pendidikan UPT P40P dari direktorat pendidikan didaerah DKI Jakarta hanya memiliki satu pengguna saja dalam permasalahan DTKS yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk menangani permasalahan tersebut.”

Terkait dengan adanya data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dijelaskan juga bahwa UPT 4OP tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas dalam menjaga indeks peringkat kesejahteraan atau desil. Lebih lanjutnya,  Purwos menuturkan penyampaiannya kepada publik terutama kepada mahasiswa bahwa bantuan sosial terutama untuk biaya pendidikan memiliki sifat yang selektif dan tidak berkesinambungan.

Desil siswa dari perekonomian rendah yang memenuhi syarat penerima bantuan KJP Plus dan KJMU adalah dari keluarga yang mempunyai ekonomi yang tidak mencukupi dalam pembiayaan anaknya selama menempuh pendidikannya. 

Editor : Heru Pratomo
#Ekonomi #KJMU #Jakarta