Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Guru ASN Akan Mendapatkan Tiga Tunjangan tapi Ada Syaratnya yang Wajib Dipenuhi, Apa Saja Itu?

Luthfasari Ardani • Kamis, 7 Maret 2024 | 19:58 WIB
KOMITMEN BERSAMA: Siswa dan guru SMAN 2 Playen Gunungkidul sepakat membuat dan menaati peraturan kelas yang dibuat sendiri.
KOMITMEN BERSAMA: Siswa dan guru SMAN 2 Playen Gunungkidul sepakat membuat dan menaati peraturan kelas yang dibuat sendiri.

RADAR PURWOREJO – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aset pendidikan guru. Salah satunya guru ASN lokal yang mendapat tiga jenis tunjangan.

 

Apa saja dan bagaimana persyaratannya? Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, menetapkan tiga tunjangan.

 

Mereka mendapatkan penghasilan yang setara dengan karyawan di kantor guna untuk tunjangan kebutuhan hidup. Para guru ASN Daerah menerima berbagai jenis kompensasi, yang sudah termasuk tunjangan pada profesi guru ( TPG ), tunjangan khusus, serta tunjangan tambahan penghasilan.

 Akan tetapi, guru ASN Daerah tidak dapat menerima kompensasi tersebut jika persyaratan tersebut tidak memenuhinya, berikut adalah persyaratan yang akan diberikan kepada penerima tunjangan guru ASN Daerah yakni:

 

1. ASN daerah harus wajib mempunyai sertifikat tenaga pendidik yang nantinya akan diperlihatkan sebagai bukti 

 

2. Berstatus sebagai guru ASN di daerahnya masing – masing dengan masih dibawah naungan kementrian

3. Memberikan program mengajar pada satuan pendidikan yang sudah tercatat dan nantinya akan diberikan kepada Dapodik.

 

4. Harus wajib mempunyai nomer registrasi guru yang sudah terdaftar sebagai ASN Daerah guna untuk diterbitkan oleh kementrian, dan masih banyak lagi.

 

Setelah syarat tersebut sudah resmi ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah, syarat dari ketiga tunjangan diatas pastinya akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. 

Editor : Heru Pratomo
#tunjangan #ASN #guru #permendikbud