KULON PROGO - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 memastikan pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Alhasil, puluhan kepala sekolah di Kulon Progo dipastikan segera melapas jabatan mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menyebut, hal itu mengacu pada peraturan menteri terbaru yang membatasi periode masa jabatan kepala sekolah. "Ada sekitar 80 kepsek, kalau aturan dulu boleh empat periode, satu periodenya empat tahun," ucap Sudarmanto, Senin (8/12).
Baca Juga: Serikat Pekerja Nekat Geruduk Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Ini Tuntutannya
Sudarmanto menyampaikan, perbedaan periode pada aturan terbaru menegaskan pembatasan masa jabatan kepsek. Regulais baru mengamanatkan kepsek hanya diperbolehkan mengemban tugas selama dua periode. Masing-masing periode hanya berkisar empat tahun.
Berubahnya aturan ini, membuat BKPSDM Kulon Progo kembali menggencarkan sosialisasi. Ratusan guru telah diajak berkomunikasi untuk penyesuaian regulasi tersebut. "Kepsek yang sudah mengemban jabatan lebih dari dua periode kami panggil untuk sosialisasi," ungkapnya.
Dipastikan, puluhan kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP di Kulon Progo dengan maaa jabatan lebih dari dua periode akan mencopot jabatannya. Alhasil, BKPSDM akan melakukan penjaringan untuk kepala sekolah pengganti.
Mulai November lalu, penjaringan telah dilaksanakan. Guru-guru yang telah dianggap mumpuni secara administrasi dan kompetensi diarahkan menjadi kepala sekolah. Namun, hasil penjaringan menunjukkan kekurangan jumlah SDM calon kepala sekolah.
BKPSDM lantas melajukan uoaya pengiriman diklat. Tujuannya, agar terjadi regenerasi setiao sekolah. Lantaran, 80 kepala sekolah akan mencopot jabatannya dan kembali menjadi guru biasa. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo