JOGJA – Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Universitas Gadjah Mada (UGM) usulkan agar Badan Gizi Nasional (BGN) tak lagi menggunakan istilah ultra processed food (UPF) dalam tata kelola makanan bergizi gratis (MBG).
Istilah UPF banyak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan menciptakan kesalahpahaman konsep makna yang berujung pada konotasi negatif proses penyajian MBG.
Dekan FTP UGM Eni Harmayani mengatakan, usulan tersebut merupakan poin penting dari hasil focus group discussion (FGD) antara akademisi dan BGN yang digelar di Auditorium Kamarijani-Soenjoto, FTP UGM, Jumat (13/2).
Tema FGD yakni mengoreksi miskonsepsi tentang sebutan UPF dan dampaknya pada kebijakan penyediaan pangan olahan dalam menu MBG. “Masyarakat sering menyebut bahwa UPF tidak sehat,” ujarnya saat ditemui pascadiskusi, Jumat (13/2).
Eni menjelaskan bahwa pendapat itu tidak 100 persen benar. Sebab, sering ditemukan kerancuan pemaknaan masyarakat pada istilah UPF ataupun makanan olahan. "Karena itu akan merancukan pemaknaan proses food dengan tadi ada istilah ultra proses food yang tidak berdasarkan istilah yang ilmiah," tandasnya.
Ia menyarankan agar BGN menggunakan istilah yang telah digaungkan di Indonesia yakni makanan aman, bergizi, halal, dan sehat. Istilah UPF berasal dari istilah bahasa asing yang perlu diluruskan.
"Kita mempunyai kedaulatan sendiri untuk menggunakan istilah yang sesuai yaitu makanan yang bergizi, sehat, aman, dan halal," bebernya.
Guru Besar FTP UGM Sri Raharjo menambahkan, usulan tersebut berawal dari kekhawatiran istilah UPF yang terus beredar di tengah masyarakat hingga menyebabkan perdebatan yang tidak ada ujungnya.
Sebagian besar masyarakat bahkan tidak bisa membedakan secara persis makna UPF dan process food (PF). "Saya khawatir yang diketahui oleh publik ya semuanya yang diolah, terus disebut sebagai UPF. Dan UPF dikonotasikan negatif bagi kesehatan," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, pangan yang disajikan dalam jumlah banyak akan lebih aman dan tetap bergizi dengan cara diolah terlebih dahulu. Istilah UPF yang dikonotasikan negatif dihilangkan supaya tidak ada keraguan dari pihak BGN dengan tetap menghadirkan pangan olahan di menu MBG.
"Dua puluh tiga ribu lebih dapur MBG telah berdiri. Kemudian penerima manfaat mencapai 60,19 juta jiwa se-Indonesia," ujarnya.
Usulan dari hasil diskusi tersebut ia terima dengan baik sebagai perwakilan dari BGN. Hal itu sejalan dengan Perpres Nomor 115 tahun 2025 tentang sistem pengelolaan atau tata kelola program MBG. Pasal 38 ayat 1 dalam aturan tersebut sudah jelas menyampaikan bahwa produk yang digunakan dalam MBG adalah produk dalam negeri.
Melibatkan petani, peternak lokal dan pelaku UMKM dalam penyediaan bahan segar. "Memang bahan-bahan yang sifatnya siap saji dan cepat itu sudah mulai kita hindari untuk kegiatan MBG ke depan," bebernya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo