YOGYAKARTA – Reforma agraria bukan sekadar persoalan pembagian lahan, melainkan upaya mendasar dalam memodernisasi sistem pertanahan dan ikatan sosial politik sebuah bangsa.
Hal tersebut ditegaskan oleh Prof. Dra. Nur Aini Setiawati, M.Hum., Ph.D., saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Sejarah Agraria pada Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (14/4), di Balai Senat UGM.
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Dari Reforma Agraria Menuju Pembangunan Pertanian: Indonesia dan Korea”, Prof. Nur Aini membedah perbandingan kebijakan agraria antara Indonesia dan Korea Selatan pada periode pascakemerdekaan (1945–1960) hingga era pembangunan (1960–1984).
Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo; Hakim Kabulkan Eksepsi, Perkara Dinyatakan NO!
Stabilitas Agraria Pascakemerdekaan Nur Aini menjelaskan bahwa baik Indonesia maupun Korea Selatan memiliki misi serupa setelah merdeka: menghapus sistem pertanahan diskriminatif peninggalan kolonial, melakukan modernisasi, dan dekolonisasi sistem pertanahan.
"Reformasi sistem pertanahan dalam proses redistribusi tanah untuk membangun stabilitas agraria dilakukan dengan mengubah sistem kebijakan dan kepemilikan," jelasnya. Di Indonesia, hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang menghapus asas domein verklaring Belanda dan menggantinya dengan konsep Hak Menguasai dari Negara sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Perbedaan Eksekusi: Indonesia vs Korea Selatan Meski memiliki tujuan yang sama, hasil yang dicapai kedua negara menunjukkan perbedaan signifikan. Korea Selatan memulai reforma lebih awal melalui Land Reform Act (LRA) tahun 1950. Melalui program pembelian lahan, kompensasi bagi tuan tanah, serta distribusi yang didukung pemerintah pusat, Korea Selatan berhasil mendistribusikan hampir 40 persen lahan sasaran kepada petani kecil.
"Meskipun menghadapi resistensi dari elite bangsawan, pemerintah Korea mampu mendistribusikan lahan tersebut secara masif," tutur Prof. Nur Aini. Keberhasilan ini kemudian diikuti dengan program modernisasi seperti pembangunan irigasi, penyediaan varietas unggul, hingga mekanisasi pertanian yang menjadi fondasi industrialisasi mereka.
Sebaliknya, di Indonesia, pelaksanaan reforma agraria menghadapi tantangan kompleks dan cenderung berjalan lambat. Warisan hukum kolonial yang mendikotomi antara tanah Eropa dan Pribumi, birokrasi yang rumit, hingga minimnya dukungan modal dan teknologi membuat kebijakan ini bersifat parsial.
Pesan untuk Masa Depan Prof. Nur Aini menyoroti bahwa kelemahan kelembagaan dan resistensi pemilik tanah di Indonesia menyebabkan ketimpangan agraria tetap tinggi. Dampaknya, produktivitas rendah dan masyarakat pedesaan belum sepenuhnya menjadi penggerak industrialisasi nasional sebagaimana yang terjadi di Korea Selatan.
Ia menyimpulkan bahwa kunci utama keberhasilan reforma agraria terletak pada integrasi kebijakan. "Keberhasilan reforma agraria bergantung pada kebijakan terpadu yang menghubungkan redistribusi tanah dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan," pungkasnya di hadapan dewan guru besar dan tamu undangan.
Editor : Heru Pratomo