YOGYAKARTA — Kemudahan layanan paylater saat ini tidak hanya mengubah pola transaksi masyarakat, tetapi juga dinilai mendorong munculnya perilaku konsumtif, khususnya di kalangan generasi muda. Fitur “beli sekarang, bayar nanti” ini membuat masyarakat semakin mudah berbelanja tanpa mempertimbangkan kondisi finansial jangka panjang.
Fenomena tersebut mendapat perhatian serius dari pakar ekonomi syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Dosen Ekonomi Syariah, Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) UMY, Syah Amelia Manggala Putri, S.E.I., M.E.I., memberikan penjelasannya terkait dampak psikologis dari fitur ini. Menurut Amelia, paylater secara tidak sadar membuat konsumen meremehkan beban finansial di masa depan.
Baca Juga: Kenang Masa Kecil Susah Makan, Wakil Rektor UGM Ceritakan Pengalaman Pertama Minum Jamu
“Kemudahan akses tanpa agunan dan persetujuan instan menciptakan ilusi bahwa membeli sesuatu itu tidak mahal. Padahal yang terjadi adalah penundaan beban keuangan, bukan penghapusannya,” ujar Amelia secara daring, Selasa (26/5).
Kondisi tersebut paling banyak ditemukan di kalangan anak muda dan mahasiswa. Sebagai kelompok yang paling dekat dengan teknologi finansial (fintech), mereka menjadi segmen yang sangat rentan. Kemudahan transaksi digital, kepungan promo, hingga tuntutan gaya hidup di media sosial dinilai semakin memperbesar dorongan konsumsi yang tidak terkontrol (impulse buying).
Bagi mahasiswa, layanan ini membawa rentetan dampak negatif, di antaranya:
-
Pengeluaran impulsif yang tidak terencana.
-
Beban utang yang kian menumpuk.
-
Stres keuangan akibat tagihan.
-
Ketegangan sosial hingga risiko kebocoran data pribadi.
“Karena itu, generasi muda perlu memahami bahwa kemudahan akses finansial tetap harus diimbangi dengan kemampuan mengelola kebutuhan,” tambah Amelia.
Dari perspektif ekonomi syariah, perilaku konsumtif akibat tren paylater sangat bertentangan dengan prinsip pengelolaan harta dalam Islam. Islam mengajarkan pola konsumsi yang proporsional dan berorientasi pada kebutuhan (needs), bukan sekadar memenuhi keinginan (wants).
Amelia memaparkan bahwa dalam Islam, perilaku berlebihan dalam konsumsi dikenal dengan istilah israf dan tabdzir. Kedua hal ini dilarang keras karena menimbulkan pemborosan dan merusak keseimbangan keuangan individu.
“Islam mendorong konsumsi yang terukur dan proporsional. Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, pengelolaan harta harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” tuturnya.
Selain mengkritik perilakunya, Amelia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum mengklik layanan paylater. Pengguna wajib memahami tiga hal krusial:
-
Struktur biaya (bunga, denda, dan biaya admin).
-
Kemampuan bayar pribadi.
-
Legalitas platform yang digunakan (terdaftar di OJK).
Langkah preventif ini penting agar pengguna tidak menghadapi persoalan hukum dan finansial di kemudian hari. Oleh karena itu, penguatan literasi keuangan menjadi langkah yang krusial. Pemahaman ini bukan hanya soal kemampuan membelanjakan uang, melainkan bagaimana seseorang mampu mengendalikan diri.
“Dalam perspektif Islam, kemakmuran bukan hanya soal memiliki banyak harta. Namun, bagaimana harta dikelola secara bertanggung jawab untuk kemaslahatan diri, keluarga, dan umat,” jelas Amelia.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa konsep falah (kesuksesan dunia dan akhirat) harus menjadi kompas utama dalam perilaku keuangan masyarakat di era digital saat ini. (NF)
Editor : Heru Pratomo