TPF menemukan fakta bahwa kepala sekolah SMPN 4 Depok dan guru sekolah itu terbukti membocorkan soal serta melanggar pakta integritas dan kode etik pendidikan. Timotius Apriyanto, Sekretaris 2 Dewan Pendidikan DIJ yang juga bagian dari TPF mengatakan, berdasar temuan investigasi diketahui kepala sekolah SMPN 4 Depok melakukan pelanggaran pakta integritas dengan mengirimkan paket 1 soal matematika ASPD kepada guru mata pelajaran matematika.
Hal itu, menurut TPF, menjadi awal mula bagaimana soal itu bisa tersebar kepada siswa kelas 9 SMPN 4 Depok. Bahkan sempat pula masuk ke dalam materi pendalaman materi melalui daring untuk siswa.
Apriyanto juga menjelaskan, pada 15-16 Maret 2021 diadakan penulisan naskah soal ASPD di Hotel Tirta Kencana. Penulisan dilakukan untuk empat mata pelajaran. Kemudian 17-19 Maret 2021 diadakan review di tempat sama bersama tim teknis naskah.
Ia menduga ada kemungkinan pintu masuk kebocoran berasal dari anggota tim reviewer yang tergabung dalam WA grup tersebut. “Dari situ kami lakukan investigasi dan kesimpulannya terjadi pengiriman file dokumen soal matematika paket 1 dilakukan kepala sekolah pada guru matematika SMPN 4 Depok. Kepala sekolah ini kebetulan salah satu reviewer,” ungkapnya kemarin (13/4).
Dari file dokumen yang seharusnya bersifat sangat rahasia itu, guru pelajaran matematika lantas memberikan soal-soal dalam paket 1 itu kepada para siswa melalui pendalaman materi pada 29 Maret 2021. Sebanyak 30 soal paket 1 matematika dimasukkan secara acak ke dalam 140 soal latihan yang dikerjakan para siswa dari kelas 9C.
Ternyata 30 soal yang untuk ujian ASPD itu ada di bagian soal-soal latihan yang jumlahnya 140 itu. Di situ TPF menemukan fakta, bocoran soal tersebut sudah keluar dari reviewer sampai ke siswa, bahkan sebelum ujian. “Terjadi pelanggaran pakta integritas oleh ibu kepala sekolah dan pelanggaran kode etik oleh ibu guru matematika,” lanjutnya.
TPF, menurut Apriyanto, melakukan investigasi menggunakan metode digital forensik untuk mengetahui pergerakan file menelusuri baik dari komputer jinjing ataupun telepon pintar pihak-pihak terkait yang diduga membocorkan soal itu. TPF juga merekomendasikan untuk menonaktifkan kepala sekolah serta guru matematika yang ditemukan melakukan pelanggaran pakta integritas dan kode etik.
“TPF merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk menonaktifkan kepala sekolah dan guru selama dua minggu, karena melakukan pelanggaran. Keputusan akhirnya terkait sanksi, seluruhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Sleman,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIJ Didik Wardaya menegaskan, kebocoran soal ASPD hanya terjadi di SMPN 4 Depok. Hal itu dikarenakan keteledoran kepala sekolah dan guru yang dipastikan tidak mengganggu validitas penyelenggaraan ASPD di DIJ.
“Secara keseluruhan ASPD masih memiliki validitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat ukur dan pemetaan pencapaian hasil belajar, khususnya untuk siswa kelas akhir,” ujar Didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana mengaku akan membentuk tim ad hoc untuk menyimpulkan dan memutuskan terkait permasalahan ini. Dinas masih menunggu rekomendasi tertulis kesimpulan investigasi dari TPF.
“Jika harus nonaktif, kami lakukan sampai ada rekomendasi akhir seperti apa. Kami melihat perkembangan ke depan, ini kan baru awal dan nanti laporan rekomendasi akhir setelah selesai,” tandas Ery. (kur/laz/din/er) Editor : Administrator