Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menjelaskan pelayanan SKCK dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 12.00. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 20-30 Juni mendatang. Perubahan jam pelayanan yang hanya setengah hari, berlaku hingga tingkat Polsek.
Menurut Tugiman, jam perubahan waktu pelayanan sesuai surat telegram Kapolda Jateng pada Juni. Isinya, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Jateng. “Ini untuk kebaikan bersama. Saat ini angka penyebaran Covid-19 terus menanjak,” jelas Tugiman kemarin (27/6).
Waktu operasional terbaru, berlaku pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, pelayanan SKCK beroperasi dari pukul 08.00-11.30.
Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, pelayanan libur.Meski telah dilakukan perubahan waktu pelayanan SKCK, warga masyarakat diimbau wajib protokol kesehatan (prokes). Warga masyarakat yang akan mengurus permohonan SKCK wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. "Serta mencuci tangan saat akan memasuki ruang pelayanan SKCK," harap Tugiman. (eno/bah/er) Editor : Administrator