Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin menjelaskan, dua tersangka pernah melakukan curanmor pada 2019. Untuk kasus saat ini, modus operandi tersangka WR adalah mengambil motor yang sedang diparkir. Dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci T.
Jika WR berperan sebagai pemetik ranmor, kata Alfan, tersangka SD berperan sebagai penadah. “Mereka kembali mengulangi dengan peran yang sama di tahun ini," kata Alfan Sabtu (6/11).
Alfan menuturkan, setelah keduanya ditangkap, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengungkap beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Serta menyita beberapa sepeda motor hasil kejahatan mereka. “Barang bukti berupa kunci palsu dan beberapa sepeda motor telah kami sita guna pembuktian perkaranya,” ungkapnya.
Atas kejahatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Serta pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cr1/eno/er) Editor : Administrator